Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mencatat angka perputaran dana judi online (judol) pada periode 2025 mencapai Rp 286 triliun. Angka perputaran dari judol ini menurun dibanding periode sebelumnya.
“PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun,” tulis keterangan tertulis PPATK dikutip pada Kamis (29/1).
PPATK menyebutkan, penurunan angka tersebut juga diikuti dengan penurunan angka deposit pada 2025 yakni sebesar Rp 36,01 triliun.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” jelasnya.
PPATK mengeklaim bahwa turunnya angka perputaran judol maupun deposit judol ini karena sinergi lintas instansi baik pemerintah maupun swasta.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” tuturnya.
Atas temuan tersebut, PPATK juga sudah memberikan rekomendasi terhadap isu tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah untuk memblokir rekening judol yang telah dihentikan oleh PPATK.
“Rekomendasi kepada penyidik terkait pencegahan dan penegakan hukum judol, yaitu mendorong penyidik untuk melakukan percepatan tindak lanjut terhadap HA (hasil analisis) PPATK yang terkait dengan judol,” tutup PPATK.




