JAKARTA, KOMPAS.TV - Sorotan publik terhadap dugaan kesalahan aparat kepolisian di sejumlah daerah belakangan ini terus menguat. Isu tersebut mencuat seiring beredarnya kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga sipil, termasuk peristiwa yang melibatkan penjual es gabus yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan tidak akan diabaikan.
Yusril menekankan bahwa apabila terdapat anggota kepolisian yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas, maka tindakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui prosedur internal yang berlaku.
“Semua itu akan diambil satu langkah-langkah sesuai dengan prosedur internal kepolisian itu sendiri, baik penegakan disiplin maupun pelanggaran etik sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril di Jakarta seperti mengutip Youtube KompasTV, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kasus Hogi Bukan hanya Salah Terapkan Pasal: Perlawanan Tak Bisa Dipandang Kejahatan
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan adanya tindakan aparat yang dinilai keliru atau berlebihan. Setiap pelanggaran, kata Yusril, tetap memiliki konsekuensi.
“Anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan tentu akan diambil satu tindakan, baik itu tindakan disiplin, tindakan etik maupun juga tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diberikan langsung oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugasnya. Karena itu, masyarakat tetap perlu menghormati peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.
“Yang paling penting aparat penegak hukum kita itu sendiri memang kita harus menghormati mereka, diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses menegakkan hukum itu sendiri,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat melanggar hukum, polisi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum, mulai dari pengamanan hingga proses penegakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- kepolisian
- pelanggaran polisi
- penegakan hukum
- kasus kekerasan aparat
- etik kepolisian



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2F1ea98ae29497dbeb2c8dd2929c0b131b-FAK_1709.jpg)

