Ribuan WNI yang bergabung dalam sindikat penipuan online (online scammer) bertahap kembali ke Indonesia. Kepulangan mereka pun menjadi pro-kontra karena mereka bekerja sebagai scammer.
Sebagian pihak ingin para scammer itu ditindak secara hukum — sebagaimana scammer asal Korea Selatan ketika kembali ke negaranya — karena mereka ditengarai terlibat praktik penipuan terhadap saudara sebangsa sendiri selama di Kamboja.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono pun menanggapi soal keinginan sejumlah pihak ini. Menurutnya, persoalan ini harus dipandang secara proporsional.
“Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius, karena menyangkut nama baik bangsa sekaligus perlindungan terhadap warga negara kita di luar negeri,” ucap Dave dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Dave pun menilai bahwa ad dua aspek yang harus jalan beriringan dalam proses pemulangan mereka. Pertama, WNI tetap harus dilindungi.
“Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber. Prioritas kemanusiaan ini tidak boleh diabaikan,” ucap Dave.
Di sisi yang lain, Dave menilai hukum harus ditegakkan pada WNI yang menjadi scammer di Kamboja.
“Namun di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara,” tutur Dave.
“Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum berwenang menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa dibuktikan, dan langkah hukum harus ditempuh agar ada efek jera serta kejelasan status hukum bagi mereka,” tegasnya.
Politisi Golkar ini pun mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang kini tengah melakukan pendataan terhadap para WNI tersebut. Ia menegaskan, perlindungan WNI adalah prioritas, tapi hukum harus tetap ditegakkan.
“Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang saat ini fokus pada pendataan dan pemulangan, sembari menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” ucap Dave.
“Dengan demikian, negara hadir untuk melindungi, tetapi tetap tegas dalam menegakkan aturan. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Ketua OJK: Mereka Bukan Korban
Salah satu pihak yang mempertanyakan soal status korban bagi eks scammer di Kamboja adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Dia menyatakan kurang sepakat bila WNI yang terjebak perusahaan online scam di Kamboja sepenuhnya disebut sebagai korban. Menurut Mahendra, WNI yang bekerja untuk perusahaan online scam tetaplah scammer alias pelaku tindak kriminal.
“Mereka ini scammer, scammer, jadi mereka ini kriminal, ya, mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
“Sebab kadang-kadang kita keliru malah, sempat mereka disambut kembali sebagai pahlawan dan korban, padahal mereka scammer. Jadi itu, apakah dengan kesadaran atau tidak buktinya ya itu,” ujar Mahendra yang pernah menjabat Wamenkeu dan Wamenlu ini.



