KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2025. Dari laporan tersebut, KPK menetapkan status 1.424 objek adalah gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi oleh ASN dan Penyelenggara Negara. Sebanyak 1.424 objek gratifikasi senilai Rp 3,8 M kemudian ditetapkan sebagai milik negara,” ujar keterangan unggahan KPK yang diunggah oleh akun Instagram resmi KPK pada Kamis (29/1).
Dalam laporan tersebut, objek gratifikasi termahal adalah laptop merk Acer tipe travelmate i7 dengan nilai Rp 18.671.000.
Selain itu, ada juga laporan penerimaan gratifikasi yang unik yakni berupa ukiran kayu. Nilai barang tersebut adalah Rp 100.000.
Sementara dalam pengklasifikasian jenis barang, KPK merincikan jenis gratifikasi berupa plakat cendera mata berlogo instansi dengan nilai Rp 100,4 juta. Lalu, tiket perjalanan dinas dan fasilitas penginapan senilai Rp 162 juta.
KPK menjelaskan, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN maupun penyelenggara negara ini merupakan tanggung jawab moral dan jabatan serta bentuk pencegahan korupsi.
Dalam aturannya, ASN atau penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari sejak penerimaan untuk melaporkan ke KPK. Atau segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) tiap instansi.





