KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
  • Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan zaman serta menyederhanakan birokrasi pelaporan gratifikasi yang selama ini dianggap cukup rumit bagi para penyelenggara negara.

Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mencoba memberikan batasan yang lebih relevan dan mudah dipahami oleh publik maupun pejabat pemerintah.

Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Fokus utama dari aturan baru ini adalah memberikan kejelasan mengenai kategori hadiah apa saja yang wajib dilaporkan dan mana yang masuk dalam kategori wajar secara sosial sehingga tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Alasan di Balik Pemutakhiran Aturan

Dunia terus berubah, begitu pula dengan nilai ekonomi dan standar sosial di Indonesia. KPK menyadari bahwa batasan nilai yang ditetapkan pada tahun 2019 sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi saat ini.

Inflasi dan perubahan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan serius mengapa angka-angka dalam aturan lama perlu digeser.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini bukan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan untuk memperkuat integritas dengan cara yang lebih masuk akal.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa batasan nilai wajar pada peraturan sebelumnya didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Mengingat rentang waktu yang sudah cukup lama, data tersebut dianggap usang.

"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.

Hadiah Pernikahan dan Kado Rekan Kerja: Apa yang Berubah?

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik, terutama bagi para ASN dan pejabat muda di kota-kota besar, adalah penyesuaian nilai hadiah pernikahan.

Dalam aturan lama, batas maksimal hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi. Namun, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sungai Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jurist Tan Dikabarkan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenbud Perkuat Musik Indonesia Timur Lewat Peta Jalan Ekosistem
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
SKAK Studios Gelar Open Casting Film Landasan di Purwokerto
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina-ESDM-SERUNI KMP Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.