GenPI.co - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto meminta maaf buntut kasus penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka karena pelaku meninggal dunia di Jogja.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kombes Edy mengaku memahami perasaan Hogi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengaku menetapkan Hogi suami yang membela istri dari jambret di Jogja sebagai tersangka demi kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy, dikutip Kamis (29/1).
Dia mengakui penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan demi kepastian hukum, tetapi belakangan disadari kurang tepat dalam penerapan pasal.
“Kami mengakui ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” terang dia.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga memohon maaf atas langkah kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
Dia menegaskan pihaknya tidak berniat memperburuk keadaan, melainkan berusaha mencari jalan keluar terbaik supaya perkara bisa diselesaikan secara adil.
“Kami hanya berupaya mencari solusi agar perkara ini bisa tuntas. Karena itu, kami langsung mengupayakan penerapan keadilan restoratif,” beber Bambang.
Maka dari itu, dia berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan.
"Namun, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," imbuh dia.
Komisi III DPR RI secara tegas meminta seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan.
Anggota DPR menilai Hogi adalah korban yang membela istrinya, bukan pelaku kriminal yang layak diproses pidana.
DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum supaya lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal, karena penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.(ant)
Tonton Video viral berikut:




