GenPI.co - Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Kontroversi telah lama menyelimuti Kim yang kini berusia 53 tahun.
Tuduhan korupsi, jual beli pengaruh, dan kecurangan akademik menjadi sorotan utama selama masa jabatan suaminya, eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Saat ini, keduanya sama-sama berada dalam tahanan.
Yoon ditahan atas tindakan yang dilakukan selama deklarasi darurat militer yang berujung malapetaka pada Desember 2024, sedangkan Kim ditahan terkait kasus suap.
Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim bersalah atas kasus suap dan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara.
Kim terbukti menerima suap dari Gereja Unifikasi berupa barang mewah seperti tas Chanel dan kalung Graff.
Namun, Kim dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.
Jaksa semula meminta hukuman 15 tahun penjara.
Dalam persidangan, Hakim Woo mengatakan kedekatan Kim dengan presiden memberinya pengaruh signifikan yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
"Posisi seseorang tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri," ujar Hakim Woo, dilansir AFP, Rabu (28/1).
Saat vonis dibacakan, Kim hadir di ruang sidang mengenakan setelan hitam, masker putih, dan kacamata.
Penyelidikan terhadap Kim juga menyebabkan penangkapan Ketua Gereja Unifikasi Han Hak-ja.
Selain itu, Pengadilan Seoul dijadwalkan akan menjatuhkan vonis kepada anggota parlemen terkemuka Kweon Seong-dong yang juga dituduh menerima suap dari gereja tersebut. (*)
Simak video berikut ini:



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F03%2F25%2F20aa355a-0e60-4561-a655-e8d2e5853ad5.jpg)

