KPK Terbitkan Aturan Baru untuk Sederhanakan Pelaporan dan Penanganan Gratifikasi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (23/1/2026). (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyederhanaan pelaporan dan penanganan gratifikasi dengan menerbitkan aturan baru. Yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (29/1/2026).

“Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” kata Budi.

Baca Juga: Di Balik Sikap Kapolri Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Aryanto Sebut Ada Desakan hingga Tekanan

Budi menyampaikan, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan KPK 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi adalah perubahan batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

"Sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.

Di samping itu, sambung Budi, perubahan aturan dilakukan karena adanya Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.

Baca Juga: Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Tolong Lihat Rekam Jejak Saya

Tak hanya itu, sambung Budi, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan karena banyaknya laporan ke KPK soal gratifikasi tidak wajib.

“Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • gratifikasi
  • aturan pelaporan gratifikasi
  • pelaporan gratifikasi
  • aturan baru pelaporan gratifikasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mantan Ibu Negara Korsel Terbukti Korupsi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trump Disebut Pertimbangkan Serangan Militer untuk Dorong Perubahan Rezim Iran
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengaturan Free Float 15 Persen Diyakini Bisa Tekan Aksi Saham Gorengan 
• 11 menit laluidxchannel.com
thumb
Kurangi Beban Cengkareng Drain, Pemprov DKI Segera Bangun Waduk Polor di Kali Angke
• 31 menit laluokezone.com
thumb
21 Hari Menuju Ramadhan 2026: Sejak Umur Berapa Anak Harus Diajari Puasa?
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.