JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyederhanaan pelaporan dan penanganan gratifikasi dengan menerbitkan aturan baru. Yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (29/1/2026).
“Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” kata Budi.
Baca Juga: Di Balik Sikap Kapolri Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Aryanto Sebut Ada Desakan hingga Tekanan
Budi menyampaikan, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan KPK 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi adalah perubahan batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
"Sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.
Di samping itu, sambung Budi, perubahan aturan dilakukan karena adanya Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.
Baca Juga: Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Tolong Lihat Rekam Jejak Saya
Tak hanya itu, sambung Budi, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan karena banyaknya laporan ke KPK soal gratifikasi tidak wajib.
“Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- gratifikasi
- aturan pelaporan gratifikasi
- pelaporan gratifikasi
- aturan baru pelaporan gratifikasi




