Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh anak Indonesia, termasuk yang lahir dari pernikahan dini, tetap berhak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, BGN tengah mempercepat pendataan penerima manfaat dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, proses pendataan masih berlangsung dan dilakukan secara menyeluruh untuk menjangkau kelompok sasaran yang selama ini belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Pendataan mencakup santri, ibu hamil, anak balita, hingga anak usia sekolah yang putus sekolah, baik yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun yang belum.
"Sekarang kami sedang berusaha bekerja sama dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia agar mendata seluruh penerima manfaat, baik itu santri, kemudian ibu hamil, anak balita, baik yang memiliki NIK maupun tidak memiliki NIK, dan kemudian juga terkait dengan anak usia sekolah yang putus sekolah," kata Dadan saat ditemui seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Dadan, anak-anak dari pernikahan dini kerap luput dari pendataan karena tidak memiliki NIK. Meski demikian, mereka tetap menjadi prioritas program MBG karena statusnya sebagai warga negara.
Suasana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Rata-rata kalau yang seperti itu (anak dari pernikahan dini) kan tidak terdata dan tidak memiliki NIK. Nah itu adalah warga negara yang harus mendapatkan program makan bergizi," ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada penerima yang terlewat, pendataan akan dilakukan langsung di lapangan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan berkoordinasi dengan Pemda setempat hingga tingkat wilayah.
"Jadi nanti SPPG baik itu ada yang jadi koordinator kecamatan, wilayah, bekerja sama dengan Pemda masing-masing untuk mendata seluruh warga negara dari usia masih dalam kandungan sampai usia 18 (tahun)," tutur dia.
(wur)




