Para pengacara mengatakan kepada The Epoch Times bahwa penahanan paspor warga oleh otoritas lokal di Tiongkok adalah tindakan yang melanggar hukum.
EtIndonesia. Sejumlah otoritas lokal di Tiongkok telah memperketat pengawasan terhadap perjalanan luar negeri warga negara Tiongkok, termasuk dengan menyita paspor mereka, demikian disampaikan sejumlah warga Tiongkok kepada The Epoch Times edisi bahasa mandarin.
Dalam beberapa tahun terakhir, rezim komunis Tiongkok telah mewajibkan pegawai negeri menyerahkan paspor mereka. Pembatasan tersebut belakangan diperluas hingga mencakup rohaniwan Katolik serta warga sipil lainnya.
Menurut keterangan sejumlah warga di Provinsi Guizhou, Tiongkok barat daya, polisi atau pejabat kantor subdistrik menuntut agar paspor warga diserahkan untuk “penitipan sementara”, tanpa menyebutkan dasar hukum maupun menjelaskan kapan dokumen tersebut akan dikembalikan.
“Polisi mengumpulkan informasi melalui petugas kepolisian atau kantor subdistrik, apakah seseorang pernah menjalani hukuman penjara atau masuk dalam daftar orang tidak jujur,” ujar Huang, seorang warga Guiyang, Guizhou, kepada edisi bahasa Mandarin The Epoch Times.
“Jika Anda memesan penerbangan internasional, polisi akan menelepon untuk menanyakan tujuan dan maksud perjalanan Anda,” katanya.
Liu Xiaonan, warga Zunyi, Guizhou, mengatakan bahwa warga setempat yang sering bepergian ke Amerika Serikat, Eropa, atau Jepang baru-baru ini diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka.
“Setelah kembali ke Tiongkok, mereka juga dipanggil oleh polisi setempat untuk memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lakukan di luar negeri,” kata Liu.
“Seorang teman mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan paspornya. Untuk bepergian lagi di masa depan, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor subdistrik,” ujar Liu. “Pegawai kantor subdistrik sendiri paspornya sudah disita sejak tahun lalu.”
The Epoch Times edisi bahasa mandarin menemukan kasus-kasus serupa di Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya.
Menurut hukum Tiongkok, hanya aparat penegak hukum atau lembaga keamanan nasional yang berwenang menahan paspor, dan itu pun hanya jika pemegang paspor terlibat dalam suatu penyelidikan.
Seorang pengacara dari Wuhan, Tiongkok, yang hanya memperkenalkan diri sebagai Zhang demi alasan keamanan, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa penahanan paspor merupakan pembatasan terhadap kebebasan bergerak warga negara.
“Hukum menetapkan bahwa warga negara menikmati kebebasan untuk keluar dan masuk negara,” kata Zhang.
“Jika kewajiban menyerahkan paspor tidak ditujukan kepada individu tertentu yang terlibat dalam perkara hukum, melainkan diterapkan secara umum kepada warga biasa, maka harus ada dasar hukum yang jelas, syarat penerapan, serta prosedur yang tegas. Jika tidak, hal ini dengan mudah menimbulkan sengketa mengenai keabsahannya,” katanya.
Lai Jianping, mantan pengacara Tiongkok yang kini bermukim di Kanada, mengatakan kepada NTD—media saudara The Epoch Times—bahwa tidak ada dokumen pemerintah mengenai penahanan paspor warga sipil karena kebijakan tersebut memang melanggar hukum.
“Semua pejabat Tiongkok tahu bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan ini, sehingga tidak ada yang berani mengeluarkan dokumen resmi secara terbuka, apalagi membuat undang-undang. Mereka bergerak berdasarkan kesepahaman diam-diam, kadang melalui komunikasi lisan, kadang lewat panggilan telepon atau instruksi singkat, dan bawahan mereka hanya mengikuti perintah,” katanya.
Wang Xin berkontribusi dalam laporan ini.




