Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara perihal perkiraan waktu penurunan harga Minyakita usai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/2025.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa Permendag itu mengatur kewajiban produsen Minyakita untuk mendistribusikan 35% porsi produksi kepada Perum Bulog dan ID Food alias holding BUMN pangan.
Iqbal mengakui bahwa harga rata-rata nasional Minyakita saat ini masih di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700. Namun, dia menyebut penurunan harga mulai tampak dalam sepekan terakhir yaitu dari Rp16.800 menjadi Rp16.500 berkat skema distribusi tersebut.
“Kita harapkan kalau misalnya itu sudah optimal, nanti di akhir bulan itu bisa mencapai harga eceran tertinggi yang telah kita sepakati bersama,” kata Iqbal usai pelaksanaan rakor di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Terkait minyak goreng secara umum, dia menyampaikan bahwa konsumsi minyak goreng di Indonesia mencapai rata-rata 250.000 ton per bulannya.
Menurut Iqbal, jumlah ini seharusnya terklasifikasi menjadi sejumlah bagian yakni minyak goreng premium, second brand, dan Minyakita.
Baca Juga
- Harga Minyakita Meroket Jelang Ramadan, Ini Biang Keroknya!
- Kemendag Sesumbar Harga Minyakita Turun Jelang Puasa
- DMO Minyakita Anjlok, Kemendag Tekankan Wajib Pasok 35% ke BUMN
“Minyakita itu hanya diperuntukkan untuk rumah tangga menengah ke bawah, serta pedagang kuliner yang skalanya itu usaha mikro,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) memantau bahwa harga Minyakita di tingkat nasional menunjukkan kondisi tidak aman pada pekan keempat Januari 2026 atau menjelang Ramadan yang hanya tinggal hitungan hari lagi.
Plt Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP, Popy Rufaidah menyampaikan bahwa harga rata-rata nasional minyak goreng rakyat tersebut mencapai Rp18.000 per liter, berada 14,6% di atas harga eceran tertinggi alias HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700.
Meskipun terdapat koreksi tipis secara bulanan, dia menyebut persoalan Minyakita terletak pada ketidakpatuhan HET distribusi yang belum merata, serta potensi distorsi di rantai pasok terutama di tingkat ritel.
“Jika tidak ditangani dengan tegas, situasi ini bisa berisiko untuk menahan penurunan inflasi pangan dan menekan daya beli rumah tangga,” kata Popy dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Selasa (27/1/2026).





