jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pekerja marka jalan tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kecelakaan maut tersebut terjadi akibat pengemudi mobil diduga tidak fokus berkendara karena asyik melakukan panggilan video.
BACA JUGA: Tabrak Lari di Tuanku Tambusai Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Tewas Dihantam Mobil
Pelaku diketahui seorang wanita muda berinisial SH (28) yang mengemudikan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
BACA JUGA: Data Mengerikan Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Pekanbaru
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
“Korban bernama Masrial (36), seorang wiraswasta, yang saat kejadian sedang mengerjakan marka jalan di lajur kiri Jalan Tuanku Tambusai,” ujar Galih.
BACA JUGA: Cuaca Buruk Hari Ini Jadi Tantangan Tim SAR Mencari Korban Longsor Cisarua
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan.
Setibanya di persimpangan Jalan Paus, kendaraan tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan langsung menabrak korban yang sedang bekerja di badan jalan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebelum kejadian, pengemudi melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut sempat terjatuh ke lantai mobil, sehingga pengemudi kehilangan konsentrasi, kendaraan oleng, dan melaju zig-zag,” jelas Galih.
Akibat tabrakan keras itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di Solok, Sumatera Barat.
Ironisnya, setelah menabrak korban, tersangka tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku mengaku panik dan takut diamuk massa, sehingga memilih kabur dan bersembunyi di rumah kontrakannya,” tambah Galih.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana menyebutkan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berkat olah TKP, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang terjatuh di TKP.
Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Durian Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif,” ungkap Satrio.
Untuk memastikan kondisi pengemudi, polisi juga telah melakukan tes urine di RS Bhayangkara, dengan hasil negatif narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” serunya.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito



