Terkini, Jakarta — Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan resmi menerima somasi terkait belum diterapkannya kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah diwacanakan sejak 2016, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Somasi tersebut dikirimkan oleh penggugat bersama tim kuasa hukumnya sebagai bentuk peringatan hukum atas penundaan kebijakan yang dinilai sebagai pembiaran negara terhadap risiko kesehatan publik. Langkah ini juga disebut sebagai itikad baik sebelum ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap pemerintah.
Kuasa hukum penggugat menegaskan, cukai MBDK sejatinya telah mendapat dukungan politik sejak 2021 dan bahkan telah dimasukkan sebagai sumber pendapatan negara dalam APBN 2022 hingga 2025. Selain itu, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 juga menetapkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK dengan batas waktu paling lambat 25 Januari 2026. Namun hingga tenggat tersebut terlewati, regulasi dimaksud belum juga diterbitkan.
“Penundaan berlarut-larut ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pilihan kebijakan, melainkan telah masuk kategori pembiaran (omission) terhadap kewajiban hukum dan konstitusional negara,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Menurut penggugat, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Negara, kata mereka, tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga wajib melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan masyarakat.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak konsumsi minuman berpemanis yang dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya penyakit tidak menular, seperti diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular.
“Minuman berpemanis dalam kemasan merupakan salah satu pemicu utama melonjaknya penyakit tidak menular. Negara tidak boleh diam ketika risiko ini telah diketahui dan bahkan diakui dalam dokumen kebijakan resmi pemerintah,” tegas kuasa hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Cukai, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan berdampak negatif bagi masyarakat dapat dikenakan cukai. MBDK dinilai masuk dalam kategori tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai prioritas nasional, ketiadaan regulasi hingga kini dinilai memperbesar risiko kesehatan masyarakat.
Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia. Sementara itu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) menunjukkan lebih dari 67 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis, dengan tren obesitas dan diabetes yang terus meningkat, termasuk pada anak dan remaja.
Kuasa hukum menegaskan, kelompok paling terdampak dari ketiadaan kebijakan ini adalah anak-anak, remaja, dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang rentan terhadap konsumsi gula berlebih dan praktik pemasaran agresif.
“Ini bukan sekadar isu fiskal, tetapi menyangkut perlindungan hak anak dan kelompok rentan atas kesehatan. Pembiaran ini berpotensi menjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara,” kata tim kuasa hukum.
Melalui somasi tersebut, penggugat memberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima agar Presiden RI memprioritaskan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK, serta Menteri Keuangan segera mengambil langkah konkret menghentikan penundaan regulasi.
Apabila tidak ada respons atau tindakan nyata dalam jangka waktu tersebut, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, sebagai bentuk pembelaan atas hak kesehatan publik dan kepentingan konstitusional warga negara.



