Di tengah persiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah menunjukkan kemampuan percepatan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan baru.
Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang ditargetkan mulai 1 Februari 2026—mencerminkan kapasitas birokrasi dalam merespons program yang dipandang prioritas.
Namun, bersamaan dengan percepatan tersebut, terdapat persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan, yakni kondisi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan publik: Mengapa percepatan relatif mudah dilakukan untuk program baru, sementara penanganan persoalan struktural guru honorer berlangsung lebih lambat? Pertanyaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan efektivitas kebijakan, melainkan juga dengan upaya negara menjaga prinsip keadilan sosial dalam sektor pendidikan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, kondisi guru honorer dapat dipahami melalui konsep prekariat, sebagaimana dikemukakan Guy Standing, yaitu kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian status kerja, pendapatan, dan perlindungan sosial.
Di sejumlah daerah, guru honorer masih menerima penghasilan berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan. Bahkan, terdapat guru agama yang menjalankan tugas mengajar dengan imbalan nonmaterial.
Istilah “pengabdian” kerap digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut. Namun, ketika pengabdian dijadikan dasar pembenaran atas ketidakjelasan status dan kesejahteraan, muncul persoalan dalam relasi kerja yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan profesi guru. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya berpengaruh pada individu guru, tetapi juga pada mutu pendidikan secara keseluruhan.
Selain persoalan kesejahteraan, guru juga menghadapi tantangan lain dalam praktik pendidikan sehari-hari. Risiko kriminalisasi dalam proses pendisiplinan peserta didik masih menjadi kekhawatiran di sejumlah kasus. Di sisi lain, dinamika kebijakan pendidikan yang ditandai dengan perubahan kurikulum relatif sering menambah beban profesional guru.
Perubahan kebijakan tersebut menuntut penyesuaian administratif dan pedagogis yang berkelanjutan. Akibatnya, sebagian energi guru terserap untuk memenuhi tuntutan administratif, sehingga ruang untuk penguatan proses pembelajaran menjadi terbatas.
Ketidakpastian status kepegawaian yang berlangsung bersamaan dengan dinamika kebijakan pendidikan berkontribusi pada meningkatnya tekanan psikologis di lingkungan sekolah.
Pengalaman sejumlah negara dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan ini. Finlandia, misalnya, menempatkan profesi guru pada posisi sosial yang tinggi dengan jaminan kesejahteraan yang jelas.
Pendekatan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada stabilitas dan profesionalisme tenaga pendidik. Dengan fondasi tersebut, kebijakan pendidikan dapat dijalankan secara konsisten.
Jepang menunjukkan pendekatan yang serupa. Pasca-Perang Dunia II, perhatian terhadap keberlangsungan profesi guru menjadi bagian penting dalam agenda pemulihan nasional. Penghormatan terhadap guru diwujudkan melalui kejelasan status dan sistem kesejahteraan, sehingga pendidikan dapat berkembang secara berkesinambungan.
Dalam kerangka kebijakan publik, percepatan suatu program sering dipengaruhi oleh pertimbangan urgensi dan dampak jangka pendek. Program baru seperti SPPG memperoleh perhatian lebih karena manfaatnya dinilai dapat segera dirasakan dan dikomunikasikan kepada publik.
Sebaliknya, persoalan guru honorer yang bersifat struktural memerlukan komitmen kebijakan jangka panjang yang konsisten lintas periode pemerintahan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penataan prioritas kebijakan. Percepatan program baru idealnya berjalan seiring dengan upaya penyelesaian persoalan mendasar di sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga pendidik.
Membangun generasi emas melalui pemenuhan gizi merupakan langkah kebijakan yang penting dan patut diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sulit dicapai apabila persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Penguatan posisi guru melalui kejelasan status kepegawaian, perlindungan hukum, dan penghasilan yang layak bukan semata tuntutan sektoral, melainkan prasyarat bagi pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. Tanpa pembenahan tersebut, percepatan berbagai program baru berpotensi tidak seimbang dengan upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487269/original/006231500_1769660756-IMG-20260129-WA0002.jpg)
