Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Terkait Kasus DSI

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasinya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ade, penyidik Subdirektorat II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.

Selain itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, Ade Safri belum merinci lebih jauh jenis dan nilai kendaraan tersebut.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,” ujar Ade.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Ade Safri menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif itu dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, karena seolah-olah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade usai penggeledahan di kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).

Akibat perbuatan tersebut, terdapat sekitar 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

“Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Minta Diakui Anak, Kuasa Hukum Denada Singgung Motif Lain di Balik Tuntutan Ressa
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi jalin koordinasi dengan sejumlah instansi terkait jalanan rusak
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Bailey di Bireuen Aceh, Bisa Langsung Dilalui Warga
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Tim Playoff Liga Champions: Real Madrid, PSG hingga Inter Milan Perebutkan Tiket 16 Besar
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
BI: Pariwisata dan Digital Jadi Kunci Diversifikasi Ekonomi Kepri
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.