JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi merupakan pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan hingga menyebabkan dua pelaku tewas.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, perkara Hogi seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum karena memenuhi unsur alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, kasus Hogi itu, kasusnya bukan melalui RJ (restorative justice), bukan juga ada alasan pembenar, tapi alasan pemaaf," kata Pujiyono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman
"Alasan pemaaf sebagaimana diatur di pasal 43 KUHP itu, sehingga menurut saya ini ya harusnya ditutup perkaranya. Demi alasan hukum, demi kepentingan hukum," tambah dia.
Pujiyono menegaskan, dorongan penutupan perkara tersebut bukan didasarkan pada kepentingan umum, melainkan murni demi kepentingan hukum.
Karena itu, Komjak mendorong Kejagung mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Terkait kemungkinan adanya kesalahan penerapan pasal oleh jaksa dalam penanganan perkara Hogi, Pujiyono menyebut evaluasi dapat dilakukan secara teknis oleh internal kejaksaan.
“Kalau ini kan teknis ya. Teknis itu kan bisa evaluasinya juga teknis. Bukan evaluasinya kepada etik dan perilaku. Nah, kalau evaluasi teknis ya kita mendorongnya kepada Kejati maupun di Jampidum untuk kemudian ya memberikan pemahaman lagi dan mengevaluasi secara teknis kejaksaannya," ujar Pujiyono.
Baca juga: Hogi Minaya Dijerat UU Lalu Lintas, Anggota DPR Tegaskan Kasus Penjambretan
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menyita perhatian publik dan DPR RI.
Hogi menjadi tersangka setelah berupaya menolong istrinya, Arista Minaya, yang menjadi korban penjambretan.
Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku menggunakan mobil hingga terjadi kejar-kejaran yang berujung tewasnya kedua penjambret.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polres dan Kejari Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, penanganan perkara Hogi bermasalah dan tidak mencerminkan keadilan.
Baca juga: Momen 2 Eks Kapolda Cecar Kapolres Sleman dalam Kasus Hogi Minaya
Ia juga menyoroti penerapan KUHP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga mendorong adanya solusi melalui mediasi atau pendekatan keadilan restoratif agar keluarga Hogi sebagai korban penjambretan tidak kembali dirugikan dalam proses hukum yang berjalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



