JAKARTA, KOMPAS – Indonesia dinilai tengah berada di ambang kerusakan yang sempurna dalam tatanan negara hukum. Gelombang infiltrasi kepentingan politik praktis yang merambah Mahkamah Konstitusi atau MK melalui proses penunjukan hakim yang cacat prosedur memicu kekhawatiran mendalam akan matinya pilar-pilar demokrasi hasil Reformasi 1998.
Fenomena terbaru yang menjadi sorotan tajam adalah pembatalan mendadak Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR, yang kemudian digantikan oleh politisi murni Adies Kadir pada menit-menit terakhir tanpa argumentasi rasional. Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir untuk menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung singkat dan tiba-tiba. Padahal, pada 21 Agustus 2025, DPR telah menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna.
Setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan, Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), menetapkan Adies sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bakal memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.
Sebagian kalangan akademisi menilai langkah ini bukan sekadar pergantian personel biasa, melainkan sebuah upaya sistematis melakukan "parpolisasi" di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga hak konstitusional warga negara. Demikian rangkuman pendapat yang disampaikan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto dan Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie, saat dimintai tanggapan, Kamis (29/1/2025).
Gugun menilai, pergantian Inosentius menjadi Adies telah menginjak-injak rasionalitas publik. Nama Adies Kadir muncul “the last minute” atau di saat-saat terakhir menjelang pergantian Arief, meskipun Inosentius sudah disetujui dan ditetapkan sebagai calon hakim MK usulan DPR di rapat paripurna DPR 21 Agustus 2025 lalu.
Nama Adies pun dinilai muncul dari hasil penunjukkan oleh DPR, meski secara formal juga melewati tahapan uji kepatutan dan kelayakan yang kilat. Padahal, UU MK sudah mengamanatkan bahwa proses seleksi calon hakim konstitusi harus transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Jika prosedur ini dilanggar, saya kira itu rasionalisme publik sudah diinjak-injak,” kata Gugun.
Munculnya Adies yang warna partai politiknya sangat kental juga memicu kekhawatiran. Seperti diketahui, Adies adalah politisi Partai Golkar dengan jabatan terakhir Wakil Ketua DPR.
“Ini sebenarnya kan arahnya bisa dibaca parpolisasi MK. Jadi, MK akan dipenuhi kepentingan partisannya. Kalau kayak gini, maka kita tidak bisa membendung MK berubah menjadi bukan sebagai pengawal konstitusi, MK bukan sebagai pelindung hak konstitusi warga negara. Tetapi nanti yang kita takutkan MK akan hadir menjadi pengawal kepentingan-kepentingan partisian, kepentingan oligarki,” ujar Gugun.
Ia khawatir, MK bakal melahirkan putusan-putusan yang berpihak pada kepentingan partisan dan kepentingan sempit pragmatis politik. MK bukan lagi tempat untuk membela hak-hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara.
Sulistyowati pun menilai, penegakan hak-hak konstitusional di masa mendatang akan berada di lorong yang gelap dan tidak berujung. Harapan untuk memeroleh keadilan akibat hak konstitusional warga yang terlanggar akibat pemberlakuan sebuah undang-undang semakin menipis.
Dalam konteks negara hukum di mana MK merupakan lembaga koreksi sejumlah ketentuan di UU yang tak sesuai UUD NRI Tahun 1945, institusi ini pun akan diruntuhkan. Sementara cabang kekuasaan legislatif sudah lama didominasi oleh koalisi partai pendukung pemerintah sehingga kehilangan fungsinya sebagai pengawas (check and balances) tetapi justru mendukung kemauan pemerintah.
Penegakan hak-hak konstitusional di masa mendatang akan berada di lorong yang gelap dan tidak berujung. Harapan untuk memeroleh keadilan akibat hak konstitusional warga yang terlanggar akibat pemberlakuan sebuah undang-undang semakin menipis.
“Lalu yudikatif dibegitukan juga, sempurna kerusakannya,” ujarnya.
Kondisi ini, oleh Sulistyowati, sebagai ancaman serius terhadap prinsip check and balances dalam sistem trias politica (pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ketika lembaga yudikatif mulai diganggu oleh kepentingan eksekutif dan legislatif, maka independensi hakim dan pengadilan sebagai pilar negara hukum otomatis runtuh. Hal tersebut akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap lembaga MK itu sendiri.
Kondisi ini juga mencerminkan bahwa upaya pembajakan hasil-hasil reformasi terus dilakukan dan hampir menyeluruh. Pembajakan itu dimulai sejak tahun 2019 ketika revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dilanjutkan dengan pembersihan pegawai-pegawai KPK saat hendak mengalih status mereka dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Menurut Sulityowati, pembajakan hasil reformasi saat ini kian paripurna. “Banyak sekali hasil-hasil reformasi dibajak. Sudah hampir semua lembaga-lembaga hasil reformasi sudah diinfiltrasi dengan kepentingan-kepentingan politik,” kata dia.





