SLEMAN, KOMPAS – Rencana pertemuan antara penasihat hukum Hogi Minaya (43) dengan penasihat hukum keluarga penjambret yang tewas tidak dilanjutkan lagi. Hal ini menyusul hasil rekomendasi Komisi III DPR yang meminta perkara tersebut dihentikan demi hukum.
Tidak berlanjutnya pertemuan dalam rangka keadilan restoratif (restorative justice) itu diungkapkan penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, saat dihubungi pada Kamis (29/1/2026).
“Sudah tidak ada pertemuan jilid dua. Kemarin (pertemuan) jilid satu belum selesai, rencana dilanjut pertemuan jilid dua, tapi terus tidak jadi karena format penanganan perkaranya, kan, jadi lain,” ujar Teguh.
Sebelumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua orang yang menjambret tas istrinya, Arsita, pada 26 April 2025 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Hogi yang mengendarai mobil mengejar kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor hingga berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku tersebut.
Kasus tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan pada 2 Januari 2026 dinyatakan lengkap berkas (P21) atau siap menuju persidangan.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal.
Kasus ini kemudian mencuat dan mendapat sorotan publik luas. Kejari Sleman lalu berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di luar pengadilan. Pada Senin (26/1/2026), pihak Hogi dan keluarga penjambret pun sepakat untuk menempuh jalur tersebut.
Sedianya penasihat hukum dari kedua pihak akan melanjutkan pertemuan dalam kerangka keadilan restoratif itu pada Kamis ini di Kantor Kejari Sleman. Namun, hasil rekomendasi Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Polresta Sleman dan Kepala Kejari Sleman pada Rabu (28/1/2026) meminta kasus itu dihentikan.
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR dalam RDP itu secara bulat berpandangan bahwa Hogi tak seharusnya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. Penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif juga dinilai tidak tepat.
“Komisi III DPR meminta Kejari Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ketentuan itu mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Selain itu, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ketentuan itu mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ucapnya.
Dengan tak berlanjutnya mekanisme keadilan restoratif, Teguh menjelaskan, potensi kompensasi yang kemungkinan harus ditanggung Hogi kepada keluarga penjambret juga pupus. Penghentian perkara ini sepenuhnya dilakukan tanpa syarat.
Namun, Teguh mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada pembicaraan apa pun tentang kompensasi atau tali asih tersebut. “Kemarin, kan, cuma wacana, sekiranya kalau nanti ada restorative justice itu, mesti ada ongkos-ongkos atau biaya-biaya itu yang dimintakan. Tapi, kan, (pembicaraan) kita belum sampai ke sana juga,” tuturnya.
Lebih jauh, Teguh mengatakan, saat ini pihaknya menunggu langkah kejaksaan untuk menghentikan perkara ini, sesuai rekomendasi Komisi III DPR. Namun, Teguh memahami jika prosesnya membutuhkan waktu mengingat ini merupakan masa transisi aturan KUHAP baru yang untuk pertama kalinya diterapkan.
Teguh menambahkan, Hogi dan Arsita mengapresiasi sekaligus gembira dengan hasil rekomendasi Komisi III DPR dalam RDP kemarin. Hal ini akan mempercepat penyelesaian perkara sehingga kehidupan Hogi dan Arista bisa kembali normal seperti sedia kala.
“Mas Hogi juga berterima kasih kepada semua masyarakat, media, dan Komisi III DPR yang ikut mendukung, memberi masukan, dan mempercepat penyelesaian perkara ini,” kata Teguh.
Sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf. Dia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik, pihaknya langsung mengambil sikap untuk mencari solusi agar perkara ini tuntas.
Karena itu, Kejari Sleman mencoba menempuh keadilan restoratif dengan mempertemukan para pihak untuk melakukan perdamaian. “Akan tetapi, kami tetap nantinya akan meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” ucapnya.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F29%2F87f83201bca46bac7e7e691fa6c13d3e-cropped_image.jpg)


