Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa seluruh pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di momen Lebaran 2026
Kaban Dadan mengatakan pemberian THR bagi pegawai dapur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan merujuk penuh pada regulasi yang ada
Menurutnya, pemberian THR untuk seluruh ASN sudah diatur dalam perundangan. Semua abdi negara berhak atas THR tanpa terkecuali, termasuk pegawai dapur MBG.
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Kaban Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1/2026).
Aturan THR PNS biasanya akan ditetapkan saat bulan Ramadhan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairannya dilakukan sejak H-14 Idulfitri.
Namun, Kaban Dadan belum bisa memberikan kepastian ketika ditanya peluang THR bagi pegawai SPPG yang tidak berstatus ASN.
Adapun bila mengacu pada kebijakan sebelumnya, skema THR 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
SPPG Akan Diangkat PPPK
Kaban Dadan sebelumnya mengungkap pegawai BGN termasuk yang ditempatkan di SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Misalnya, pada 1 Februari 2026, ada 32 ribu pegawai yang diangkat PPPK.
“Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus dan 759 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang,” tandas dia.
BGN memastikan sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang direkrut untuk mendukung MBG berasal dari APBN yang dikelola lembaga tersebut.
Rencananya, sebanyak 32.000 PPPK akan direkrut pada Februari 2026 untuk ditempatkan di SPPG di berbagai daerah.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, anggaran sumber daya manusia (SDM) BGN pada 2026 mencapai Rp7,1 triliun.
Anggaran ini sudah mendapat persetujuan Komisi IX DPR RI dan masuk dalam pos belanja pegawai berkode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK.




