Permohonan Ammar Zoni itu dikatakan seusai sidang. Ammar Zoni mengatakan bahwa Nusa Kambangan bukan tempat yang tepat untuknya.
“Saya pribadi memohon agar tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Bagi saya, itu tidak proporsional,” ujar Ammar Zoni ditemui di Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ammar Zoni mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat besar yang dapat diperlakukan seperti itu. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan.
“Saya bukan penjahat besar yang hidupnya harus dihancurkan seolah-olah seperti itu. Saya berharap keadilan bisa terbuka,” lanjutnya.
Terlebih, selama di Nusa Kambangan, Ammar Zoni terbatas untuk bertemu orang-orang terkasihnya. Mantan suami Irish Bella itu hanya dapat bertemu sang kuasa hukum Jon Mathias serta adik-adiknya, Panji dan Aditya Zoni.
“Berikan kesempatan bagi saya untuk bertemu keluarga dan orang terdekat. Sampai saat ini, saya belum diberi waktu bertemu mereka, kecuali dengan kuasa hukum dan adik saya,” terangnya.
“Itu pun adik saya jarang bisa berkunjung. Makanya saya berharap demikian,” tutupnya.
Dalam sidang agenda keterangan saksi pihak yang dihadirkan Ammar Zoni bernama Andri Setiawan Indrakusuma. Pria tersebut merupakan mantan narapidana di Rutan Salemba dan mengenal Ammar Zoni.
Andri mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba. Menurut keterangannya, di rutan tersebut terdapat beberapa bandar (yang disebut sebagai pohon) dan apotik (anak buah dari bandar).
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek,” ujarnya.
“Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu, September ada video viral di tiktok, menunjukkan ada peredaran narkoba akhirnya pohon dan anak buahnya dimasukin ke sel dan diterbangkan. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” terangnya.
Meskipun demikian, dalam kesaksiannya, Andri mengaku tak pernah mengetahui Ammar Zoni memiliki benda haram. Dia pun menyebut tak melihat saat Ammar Zoni digeledah.
“Tidak pernah (tahu Ammar Zoni memiliki narkoba) selama saya di sana,” ujarnya. Tahu (Ammar digeledah) hanya mendengar karena beda kamar,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan kasus narkoba untuk yang keempat kali. Kali ini, kasus tersebut dihadapi Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut di Rutan Salemba. Kasus tersebut membuat Ammar Zoni dipindahkan ke Nusa Kambangan.(*)
Artikel Asli



