jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau sedang menyelidiki kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Kasus ini terungkap setelah 11 Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia dideportasi dari Malaysia pada Kamis (29/1).
“Jadi, tadi ada 133 PMI yang dideportasi, sebelas orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni di Mapolda Kepri, Batam.
BACA JUGA: Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian, Hirwansyah: Cacat Hukum
Kapal berbendera Indonesia yang mereka awaki diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia karena membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.
Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, kesebelas ABK langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh NU Tegaskan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
“Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini,” ujar Irhamni.
Pihaknya masih mendalami modus, frekuensi, dan total pasir yang diselundupkan, serta identitas pemilik muatan.
BACA JUGA: BPPKB Jakarta: Polri di Bawah Presiden Konsekuensi Desain Ketatanegaraan
Secara terpisah, Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menjelaskan bahwa ke-11 ABK sempat ditahan tiga bulan di Malaysia karena pelanggaran keimigrasian sebelum akhirnya dideportasi dan proses hukum terkait penyelundupan dikoordinasikan oleh KJRI Johor Bahru dengan Polri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Dukung Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



