Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru berdasarkan usulan penyesuaian dan penambahan WPR dari pemerintah daerah. Hal ini sebagai upaya dari meminimalisasi pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
Adapun, penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu bara. Dalam ketentuan tersebut, wilayah pertambangan ditetapkan pemerintah pusat setelah adanya usulan dari pemerintah provinsi dan melalui konsultasi dengan DPR RI.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, perubahan wilayah pertambangan merupakan bagian dari evaluasi dan penataan tata kelola, bukan langkah yang menghapus hak usaha yang sudah berjalan.
“Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah yang telah memiliki IUP, IPR, maupun IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Sejatinya, Yuliot menyebutkan, terdapat 24 provinsi yang telah mengajukan penyesuaian WPR. Dalam paparannya, Yuliot membeberkan beberapa provinsi yang mengusulkan perubahan WPR.
Pertama, penyesuaian dari Provinsi Sumatra Utara, wilayah pertambangan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022.
Baca Juga
- Bahlil Setujui Penetapan 301 Blok jadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
- Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Pertambangan Rakyat di Kuansing, Ini Luasnya
- Solusi Marakya Tambang Ilegal, ESDM Sumbar Siapkan Skema Legalisasi Izin Pertambangan Rakyat
Gubernur Sumatra Utara disebut belum mengajukan penambahan WPR dan terdapat sembilan blok WPR yang sudah ditetapkan sebelumnya dan akan tetap berlaku jika tidak ada usulan perubahan.
Kedua, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022 mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR. Usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi.
Ketiga, Provinsi Sumatra Barat yang mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022, gubernur mengusulkan 332 blok WPR. Namun, setelah verifikasi dan evaluasi direncanakan hanya 121 blok WPR yang akan ditetapkan.
Keempat, Provinsi Sulawesi Utara merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022, gubernur mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang juga telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi.
Yuliot menegaskan, meskipun ada penyesuaian wilayah, seluruh izin usaha yang sudah sah tetap terlindungi. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan dokumen tata ruang agar selaras dengan penetapan wilayah pertambangan.
“Gubernur serta bupati/wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian WPR ini penting untuk menjaga stabilitas iklim investasi sektor mineral dan batu bara di tengah proses penyesuaian wilayah pertambangan yang juga mencakup WPR di sejumlah daerah.
“Wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dengan berkonsultasi dengan DPR RI,” tuturnya.
Dengan kepastian tersebut, pemerintah berharap penyesuaian WPR justru memperkuat tata kelola pertambangan rakyat tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.





