MerahPutih.com - KJRI Johor Bahru melansir 11 ABK asal Kepulauan Riau itu ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia sebanyak 7,5 ton.
Inisial para ABK tersebut yakni MTA (usia 23 tahun); LOM (24); RH (23); Z (50); A (41); B (47). Kemudian, H (53); S (29); J (39); Za (44); dan I (52).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan kasus itu bermula dari penangkapan oleh apparat Malaysia.
Baca juga:
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri Kamis (29/1) siang ini.
"Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB siang tadi, kesebelas ABK tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
Kapal tersebut memuat 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa ke Malaysia. Saat tiba di Malaysia, kapal berbendera Indonesia itu diamankan APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, termasuk siapa pemiliknya, dan sudah berapa banyak pasir yang diselundupkan.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami bagaimana kapal tersebut bisa lolos sampai ke Malaysia membawa pasir timah dari Bangka Belitung.
“Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini,” katanya.




