Kementerian ESDM Terima Usulan Penyesuaian WPR dari 24 Provinsi

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rifiana Seldha

TVRINews, Jakarta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 24 provinsi mengajukan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025. Dari pengajuan tersebut, tercatat total 322 blok WPR yang masuk dalam tahap proses.

Data tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Dimana, rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus serta Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy.

Yuliot menjelaskan, sebelumnya terdapat 37 provinsi yang menyampaikan usulan penyesuaian WPR. Namun, tidak seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan data yang ditetapkan pemerintah.

“Dari hasil klasifikasi dan konfirmasi kepada pemerintah daerah provinsi, hanya 24 provinsi yang menyampaikan kelengkapan data. Artinya, dari 37 provinsi, terdapat 13 provinsi yang tidak melengkapi data,” ujar Yuliot di hadapan Komisi XII DPR RI.

Ia menegaskan, penyesuaian WPR dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Rencana penyesuaian wilayah pertambangan ini diajukan oleh menteri berdasarkan usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara,” jelasnya.

Yuliot menambahkan, provinsi yang tidak melengkapi data usulan akan tetap menggunakan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa perubahan. Sementara itu, setiap usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan evaluasi.

Apabila dalam proses tersebut suatu wilayah dinilai tidak memiliki potensi pertambangan, maka blok WPR yang diusulkan dapat dikeluarkan dari daftar penyesuaian setelah dilakukan klarifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliot juga memaparkan beberapa contoh hasil verifikasi di daerah. Provinsi Sumatra Barat awalnya mengajukan 332 blok WPR, namun setelah melalui evaluasi jumlahnya ditetapkan menjadi 121 blok. Penetapan wilayah pertambangan sebelumnya di daerah tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022.

Sementara itu, Sulawesi Utara mengajukan 232 WPR kepada pemerintah pusat, namun hingga kini baru 63 WPR yang disetujui.

Untuk Sumatra Utara, pengajuan WPR mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Karena belum terdapat usulan penambahan dari pemerintah provinsi, maka sembilan blok WPR yang telah ditetapkan sejak 2022 akan kembali ditetapkan tanpa perubahan.

Adapun Kalimantan Tengah mengajukan penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2021. Gubernur Kalimantan Tengah diketahui telah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini telah melalui tahap verifikasi dan evaluasi.

Dengan demikian, Kementerian ESDM akan melanjutkan proses penyesuaian WPR berdasarkan usulan daerah yang telah memenuhi persyaratan, dengan total 322 blok WPR dari berbagai provinsi yang siap diproses lebih lanjut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamenhaj Tegaskan Peserta Diklat PPIH Arab Saudi 2026 Belum Tentu Lolos Petugas Haji
• 13 jam laludisway.id
thumb
Fundamental Ekonomi Masih Kuat, Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Segera Pulih
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Jakarta Hari ini, Rute Transjakarta dan Miktorans Ikut Terdampak
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil Saat Jadi Gubernur Jabar Lewat Pemeriksaan Eks Aspri
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Anak UNTR Agincourt Digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Senilai Rp200,99 Miliar
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.