Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap dua terdakwa dalam kasus penyerangan kepada aparat saat aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Dua terdakwa itu adalah Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.
“Menyatakan Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pengawas seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus pada Kamis (29/1).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan,” sambung Hakim.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan adalah pengawasan selama 1 tahun. Dengan demikian, kedua terdakwa langsung dibebaskan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Hakim.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” perintah Hakim.
Dalam kasusnya, kedua terdakwa pada 30 Agustus 2025, awalnya melihat di media sosial adanya ajakan mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan di depan Mako Brimob Kwitang.
Keesokan harinya, keduanya kemudian bergabung mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR. Setelah bergabung, Arpan mengambil kayu, botol plastik berkas aluminium, pembatas jalan warna oranye atau road barrier milik Dinas Perhubungan untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta aksi lain.
Sementara itu, Muhammad Adriyan mengambil batu dan melemparnya ke arah anggota kepolisian yang sedang berjaga dalam unjuk rasa yang berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR an*ing. Bubarkan DPR'.
Melihat aksi demonstrasi berujung ricuh, petugas kepolisian yang berjaga di tempat kemudian mengimbau massa membubarkan diri. Imbauan itu disampaikan sebanyak tiga kali tetapi tak dilaksanakan.
Keadaan sekitar Gedung DPR pun makin kacau karena peserta unjuk rasa termasuk kedua terdakwa tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitar Gedung DPR.





