Kemenag Resmi Tetapkan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Febuari 2026

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM —Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Selasa, (17/02/2026).

Diketahui sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan sidang tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis, (29/01/2026).

Ia menjelaskan, Sidang Isbat akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, Abu Rokhmad menegaskan Kementerian Agama tetap mengombinasikan metode hisab dan rukyah sebagai pendekatan yang digunakan secara nasional.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Turunkan Ahli ke Titik Rukyah

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai berpotensi melihat hilal secara optimal, termasuk lokasi observasi bulan.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsyad.

Selain itu, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

“PMA tersebut diharapkan menjadi landasan resmi sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaan sidang,” tandas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sidoarjo berhasil Mengintegrasikan PSU Mutiara City Sidoarjo
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Sambangi KY, Doktif Minta Pengawasan Terkait Sidang Praperadilan Richard Lee
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Panpel Larang Suporter Tamu Hadir di Laga Malut United vs Bhayangkara, Ini Alasannya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sepanjang Januari 2026, Ratusan Aktivitas Gempa Terjadi di Jatim
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gus Salam Jelaskan 6 Prinsip Penataan Kepemimpinan NU, Ini Isinya
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.