Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri meminta persoalan gaji guru madrasah segera diselesaikan oleh pemerintah. Abidin menegaskan pemerintah tak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh.
"Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan," kata Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Abidin menyoroti belum terdatanya penanganan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Diketahui, guru agama di madrasah saat ini b
erada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas).
"Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah," ujarnya.
Abidin juga menyoroti fakta masih terdapatnya guru madrasah yang menerima gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan. Abidin meminta Kementerian Agama memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut harus akurat.
"Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan," katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya tak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama. Hal itu berlaku jika persoalan gaji guru madrasah tak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
"Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu," ujar Abidin.
Abidin mengingatkan persoalan tersebut berpotensi menjadi gejolak sosial di daerah yang semakin besar, jika terus dibiarkan. Dia meminta Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan polemik tersebut.
"Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas," pungkasnya.
(amw/azh)



