OJK Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perubahan penting di pasar modal. Mulai Februari 2026, batas kepemilikan saham publik atau free float akan dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
 
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus meningkatkan kualitas likuiditas dan keterbukaan saham emiten di Bursa Efek Indonesia. Aturan free float 15 persen segera berlaku Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan penyesuaian aturan free float tersebut akan segera diberlakukan melalui regulasi yang diterbitkan Self Regulatory Organization (SRO).
 
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat. dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, dilansir Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
  Baca juga: Scam Makin Menggila, DPR Dorong OJK Siapkan Layanan 24 Jam Lindungi Konsumen
Ia menegaskan, kebijakan ini akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi yang jelas, termasuk pengaturan masa penyesuaian bagi emiten agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut. Berlaku untuk seluruh emiten, termasuk IPO Ia menekankan bahwa seluruh proses penyesuaian akan dilakukan hingga tuntas, termasuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra.
 
Dalam kaitannya dengan pemenuhan informasi tambahan yang diminta MSCI, khususnya terkait kemungkinan keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen, beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya, OJK menegaskan komitmen untuk mengikuti praktik internasional terbaik.
 
“Kepemilikannya kami komitmen akan melakukannya sesuai based pratice international. Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai bpi,” ucap Mahendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terapkan Pidana Pengawasan, Majelis Hakim Keluarkan 23 Terdakwa Demo Agustus 2025 dari Tahanan
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Update! Kabupaten Bekasi Banjir, Perumahan Ini Tergenang 60 Centimeter
• 9 jam laludisway.id
thumb
KPK Periksa Eks Komisaris Utama PGN Terkait Kasus Korupsi Jual-Beli Gas
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Rusdi Masse Blak-blakkan Ungkap Alasan Gabung PSI dan Tinggalkan NasDem
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Bahlil Ungkap Peta Jalan Pembangkit Nuklir Sudah Tuntas
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.