Terapkan Pidana Pengawasan, Majelis Hakim Keluarkan 23 Terdakwa Demo Agustus 2025 dari Tahanan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada 23 terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan pada Agustus 2025 dengan pidana 10 penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap polisi. Meski demikian, hakim menyatakan agar para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, tetapi pidana pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya. Vonis mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau (KUHP) baru. 

Pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Sidang pembacaan putusan bagi para terdakwa itu digelar secara bergantian. 

Awalnya majelis hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan terlebih dahulu. Sebab, berkas pelimpahan perkara bagi dua terdakwa itu berbeda dengan 21 terdakwa lainnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk 21 terdakwa secara sekaligus. 

Mereka adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadila.

Kemudian, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat Als Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi. Usia para terdakwa tercatat paling muda 19 tahun dan yang paling tua 31 tahun.

Menurut majelis hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan,” kata hakim. Diketahui, vonis pidana 10 bulan penjara tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

Meski demikian, majelis hakim telah memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum yakni tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun. “Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ucap hakim. 

Di ruang sidang saat vonis dijatuhkan, sejumlah pengunjung sidang yang berasal dari keluarga terdakwa tampak menangis mendengar vonis tersebut. Beberapa pengunjung juga saling berpelukan dan mengucapkan syukur serta terima kasih atas vonis tersebut. 

Baca JugaLakukan Kekerasan terhadap Polisi Saat Demo Agustus 2025, 21 Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara
KUHP baru

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan sekitar 29-31 Agustus 2025, para terdakwa terbukti ikut bergabung dengan massa unjuk rasa terkait tuntutan ”Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR” yang berujung kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. 

Agenda unjuk rasa itu diketahui para Terdakwa melalui informasi yang tersebar di media sosial baik Tiktok, Instagram, Whatsapp Group maupun berita mengenai ajakan demonstrasi. Berbekal informasi tersebut, para terdakwa lalu mendatangi lokasi unjuk rasa dan terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Dalam kerusuhan tersebut, para terdakwa dinilai terbukti melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para polisi serta mencoret fasilitas umum.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan.

“Terbukti adanya pelemparan benda-benda yang menyebabkan luka pada beberapa saksi, yakni petugas. Dengan demikian, unsur kekerasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata hakim. 

Meski terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan karena terdakwa  melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara maka pidana yang tepat dan adil adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP baru.

“Pidana pengawasan merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowded penjara, mengurangi biaya negara atau mendorong rehabilitasi sosial pelaku  tanpa merampas kemerdekaannya. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat,” kata hakim. 

Sesuai ketentuan Pasal 76 KUHP tersebut, maka pidana penjara bagi para terdakwa tidak perlu dijalani dengan syarat umum yakni tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu selama 1 tahun. 

“Karena para terdakwa dengan pidana pengawas, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” ucap hakim. 

Baca JugaKamis, Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan 25 Terdakwa Kasus Kerusuhan Demo Agustus
Dua terdakwa tetap ditahan

Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara kepada Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana selama 1 tahun penjara. Adapun Azril dan Neo sudah ditahan sejak tanggal 28 Agustus 2025.

Menurut hakim, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim. 

Dalam fakta hukum disebutkan, pada Senin, 25 Agustus 2025, Azril bersama Neo yang terlibat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta terbukti terlibat merusak mobil Hyundai Palisade yang dikemudikan oleh Maulana Ahmad dan seorang penumpang bernama Suparno. Mobil tersebut diketahui milik Timotius, salah seorang pegawai dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pidana pengawasan merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowded penjara, mengurangi biaya negara atau mendorong rehabilitasi sosial pelaku  tanpa merampas kemerdekaannya. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Dalam demonstrasi bersama dengan massa lainnya, Azril dan Neo disebut ikut melemparkan batu dan bambu ke arah mobil tersebut hingga menjadi rusak. Bahkan kaca mobil pecah yakni pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang mobil.

Keduanya juga disebut telah membakar satu sepeda motor yang berada di lapangan parkir, tetapi tidak diketahui identitasnya sehingga tidak dapat dipergunakan llagi

Menurut hakim, penumpang yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka yakni Maulana menderita luka di bagian kepala akinat terkena lemparan batu serta Suparno yang mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan kepala. Adapun nilai kerugian yang dialami Timotius, pemilik mobil yang dirusak tersebut sebesar Rp 186,11 juta.

Baca JugaTerdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Surabaya, Kondisi Penahanan Disoal 

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah mempetimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan. Kedua terdakwa juga belum pernah dihukum.

Terhadap vonisi majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Adapun sebanyak 23 terdakwa  menyatakan menerima vonis hakim dan dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri di Bawah Presiden Disebut Wujud Supremasi Sipil
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Bicara Jujur, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Bandingkan dengan Kualitas Bali United Training Center dengan MLS
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Seekor Kuda yang Membawa Belas Kasih dan Penyesalan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Menag Protes MBG Terfokus di Sekolah Umum, Zulhas Siap Patenkan Data Penerima
• 4 jam laludisway.id
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Melonjak Rp165 Ribu Jadi Rp3.168.000 per Gram
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.