Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tengah viral di media sosial, terkait sebuah mobil mewah jenis Porsche Cayenne yang diketahui menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan ditemukan di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kendaraan beserta pengemudinya saat ini telah diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Budi Hermanto, Kamis, 29 Januari 2026
Tak hanya itu, ia menerangkan jika peristiwa ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma.
“Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Porsche Cayenne yang menggunakan pelat nomor dinas milik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,” ungkapnya
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Udara guna melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa pelat nomor dinas yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama POM AU, diketahui bahwa penggunaan pelat nomor dinas tersebut tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan RI turut memberikan klarifikasi. Kemhan menegaskan bahwa mobil Porsche Cayenne yang dimaksud tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi kementerian.
“Kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam inventaris Kemhan, dan penggunaan pelat dinas yang terpasang tidak sesuai peruntukannya,” demikian pernyataan resmi Kemhan.
Mobil berwarna hitam itu diketahui diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026 di area Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pelat dinas Kemhan bernomor 50212-00.
Setelah diamankan oleh petugas keamanan Lanud Halim, pengemudi beserta kendaraan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews



