KPK Cecar Eks Stafsus Menag Gus Alex soal Kerugian Keuangan Negara Kasus Kuota Haji

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Gus Alex melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Budi mengatakan, pemeriksaan juga terus dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh.

Baca juga: BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

“Sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar dia.

Sebelumnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dua kali diperiksa sebagai saksi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Gus Alex sudah diperiksa pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).

Usai diperiksa KPK, Gus Alex irit bicara terkait pemeriksaannya.

Dia tak merespons pertanyaan para awak media terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

“Itu langsung ke penyidik saja, langsung ke penyidik,” kata Gus Alex, sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Baca juga: KPK: Eks Menag Yaqut dan Stafsus Ditetapkan Jadi Tersangka Sejak 8 Januari

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mantan Timnas Kolombia Ibaratkan Luis Diaz sebagai Permata Los Cafeteros
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Bukan PSM Makassar, Persib Bandung Kantongi Denda Tertinggi Hampir Rp1 Miliar
• 4 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Rabu Ditutup Melemah 7,35 Persen, Analis Sebut Pasar Bereaksi Emosional
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi Pascapengumuman MSCI, Simak Analisa 4 Saham Berikut
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Sebut Syuting Film Lisa BLACKPINK Sudah Berizin, Ada di Delapan Lokasi
• 12 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.