Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM) memastikan kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Jawa Barat akan tetap berlanjut. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan angka peningkatan alih fungsi lahan sawah.
KDM menjelaskan, mekanisme moratorium hanya dijalankan pada pengembang perumahan yang hendak melakukan pembangunan kawasan permukiman di atas lahan sawah hingga sempadan sungai.
"Moratoriumnya akan terus diberlakukan sepanjang rencana membangunnya di kawasan rawa dan kawasan sawah, serta di bantaran sungai. Tetapi kalau membangunnya bukan di daerah tersebut, tidak ada problem," kata KDM saat ditemui di Kawasan Meikarta, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Masalahnya, tambah KDM, saat ini sebagian besar suplai lahan yang dimiliki pengembang merupakan areal persawahan produktif. Untuk itu, pelaksanaan moratorium akan dijalankan secara lebih ketat.
"Sampai hari ini saya lihat, seluruh izin semua menggunakan sawah, menggunakan rawa, dan menggunakan bantaran sungai seperti tadi yang disampaikan," tambahnya.
Untuk itu, tambah KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke depan akan lebih masif bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan hunian vertikal terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga
- KDM Mau Wajibkan Kawasan Industri Sediakan Lahan untuk Rusun Subsidi
- KDM Setujui Meikarta Dijadikan Apartemen Bersubsidi, Ini Alasannya
- KDM Mendadak Mau Rombak Tata Ruang Bekasi-Depok, Mengapa?
Dia mengungkapkan, setelah Bekasi, pemerintah akan mencanangkan pembangunan rusun subsidi di beberapa wilayah mulai dari Bandung Barat, Bogor, Indramayu, Purwakarta, hingga Depok.
"Itu [soal moratorium] bukan hanya keputusan dari Gubernur, itu keputusan dari Menteri ATR/BPN. Kan kita harus mempertahankan sawah, karena itu juga komitmen Pak Prabowo, ketahanan pangan menjadi isu utama, pilar utama dalam pembangunan yang beliau pimpin," pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kondisi darurat alih fungsi lahan sawah kepada Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Nusron mengungkapkan, sepanjang periode 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut dinilai mengancam target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu kami melaporkan langkah-langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah, dan Alhamdulillah sudah mendapat restu dari Beliau,” ujar Nusron usai pertemuan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan sawah yang diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.




