Pedagang dan Peritel Minta Perlindungan Negara, Asosiasi : Ada Intervensi Asing Soal KTR

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

KETUA Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun meminta pemerintah hadir melindungi sektor ritel dari indikasi intervensi asing dalam perumusan kebijakan dalam negeri.

Ia menegaskan, kebijakan strategis seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya disusun dengan mengedepankan kepentingan nasional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, dalam Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT. Padahal, regulasi KTR di Ibu Kota masih menuai polemik dan dinilai berpotensi menekan sektor ekonomi rakyat.

Baca juga : Sebut Jakarta Bukan Kota Terpadat Dunia, Pramono: Kita Nomor 30

“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (29/1).

Menurut Ali, regulasi pertembakauan juga harus disusun sesuai kondisi sosial dan kemampuan daerah, bukan mengacu pada agenda atau kepentingan pihak luar. Ia mengingatkan, kebijakan yang bersifat menekan justru akan berdampak langsung pada pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

“Ketika diimplementasikan, peraturan pertembakauan yang menekan itu akan langsung memukul pedagang kecil,” katanya.

Baca juga : Dugaan Tanggul di Pantai Mutiara Rembes, Dinas SDA Cek Lokasi

Sementara, Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat John Ferry menilai dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang implementatif, bukan aturan yang justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Peraturan pertembakauan yang terlalu menekan pada akhirnya akan membunuh sektor ritel. Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.

John menyebut dorongan regulasi pengendalian tembakau yang dibahas dalam APCAT Summit 2026 tidak sejalan dengan kondisi riil di Indonesia. Karena itu, APRINDO berencana menyampaikan surat terbuka kepada Presiden untuk meminta perlindungan terhadap sektor ritel nasional.

Untuk diketahui, APRINDO menaungi sekitar 150 perusahaan anggota dengan total 45.000 gerai di seluruh Indonesia, mulai dari jaringan minimarket hingga pusat perbelanjaan. Posisi tersebut menjadikan APRINDO sebagai salah satu pemain kunci dalam industri ritel modern nasional.

Pelaku usaha berharap pemerintah bersikap tegas menjaga kedaulatan kebijakan nasional, memastikan setiap regulasi disusun secara inklusif, serta menempatkan kepentingan ekonomi rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. (Far/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gandeng APKB, Bea Cukai Bandung Menyalurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Matangkan RKPD 2027, Munafri Tekankan Keberlanjutan
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pusat Kesehatan Kini Wajib Pakai Rekam Medis Elektronik
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Ronaldo dkk Berhasil Jaga Tren Positif, Al Nassr Kembali Duduki Posisi Runner-up Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Dorong Dana Pensiun, Asuransi, dan BPJS Aktif di Bursa, Aturannya Dilonggarkan
• 18 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.