Penabrak Buruh Cat Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap: Video Call Sambil Nyetir

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tim Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial SH (28 tahun), di rumah kontrakan SH di Jalan Durian, Kota Pekanbaru, Kamis siang (29/1). SH adalah pengemudi mobil Toyota Raize B 1557 RKM yang menabrak Masrial (36) hingga tewas.

Masrial merupakan buruh pengecatan marka jalan. Warga Solok, Sumatera Barat, ini ditabrak SH saat sedang bekerja di Jalan Paus-Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Rabu dini hari (28/1).

Sebenarnya, di sekeliling area kerja telah dipasangi cone pembatas, sehingga mobil-motor yang melintas tidak masuk ke area yang dicat.

Namun mobil SH, berdasarkan CCTV, terlihat sudah oleng dari jauh lalu menerobos area cone dengan kecepatan tinggi.

Setelah menabrak, mobil tidak berhenti. Terdapat pelat nomor B 1557 RKM yang jatuh akibat tabrakan tersebut.

Video Call

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menduga SH yang merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu telah lalai dalam mengemudi.

"Tersangka pada saat mengemudikan kendaraannya, dia melakukan panggilan video call kepada rekannya, sehingga pandangan mata tersangka itu mengarah ke sebelah kiri," ujar Satrio dalam konpers di Polresta Pekanbaru, Kamis (29/1).

Satrio melanjutkan, "Hp tersebut terjatuh, sehingga mobil kehilangan keseimbangan. Yang bersangkutan kehilangan kendali dan berusaha untuk meluruskan kembali arah laju kendaraannya."

Setelah menabrak dan menyeret korban sejauh sekitar 15 meter, SH tidak berhenti untuk menolong malah justru melarikan diri.

Menurut Satrio, apabila seorang penabrak merasa takut dapat segera menuju kantor polisi terdekat. "Ini tidak ada," katanya.

Korban Tinggalkan Istri dan 2 Anak

Satrio menuturkan bahwa Masrial sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

"Meninggalkan dua anak. Anak itu belum bersekolah, masih kecil. Dan juga meninggalkan seorang istri," ujar Satrio.

Pelat Nomor Jatuh

Di TKP kecelakaan, terdapat pelat nomor mobil, yakni B 1557 RKM yang terjatuh.

"Sebuah petunjuk penting ditemukan di lokasi kejadian, yakni pelat nomor kendaraan yang terlepas. Nomor polisi B 1557 RKM tersebut mengarah pada mobil Toyota Raize berwarna biru langit milik pelaku," ujar Satrio.

SH merupakan pedagang pakaian online. Polisi memastikan SH dalam kondisi sadar dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.

Ancaman Hukuman

SH disangkakan Pasal 310 ayat 2 dan 4 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Itu adalah pasal-pasal yang mengatur pidana kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ: Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 312 UU LLAJ mengatur sanksi khusus bagi pelaku tabrak lari (kabur tanpa menolong) dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat di Tolikara, 100 Bangunan Jadi Abu, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Bursa Asia Beragam saat Wall Street Hijau
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Ammar Zoni Tak Henti Berdzikir Dengar Keterangan Saksi di Persidangan Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
• 9 jam lalugrid.id
thumb
BMKG: Jakarta Hujan Seharian, 3 Wilayah Berpotensi Non-Stop 15 Jam Hari Ini
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendikdasmen Lepas 1.658 Alumni Kursus Bali Bekerja ke Luar Negeri
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.