60 Terdakwa Kerusuhan di Jakut Divonis 6 Bulan, Keluarga: Lega tapi Tetap Kecewa

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Suasana haru dan lega mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap 60 terdakwa kasus kerusuhan akhir Agustus 2025 yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada para terdakwa, dengan ketentuan masa hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Putusan itu disambut napas lega dari keluarga terdakwa yang memadati ruang persidangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah keluarga tampak menitikkan air mata ketika hakim menyebutkan amar putusan.

Baca juga: 60 Terdakwa Kerusuhan Akhir Agustus di Jakut Divonis 6 Bulan Penjara

 

Seorang ibu terlihat menangis sambil berulang kali mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.

"Alhamdulillah," ujar beberapa anggota keluarga terdakwa secara serempak di dalam ruang sidang.

Setiap kali satu nomor perkara selesai dibacakan, hakim mengizinkan terdakwa yang telah diputus perkaranya untuk meninggalkan ruang persidangan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan keluarga untuk mendekat ke pembatas yang memisahkan area terdakwa dan pengunjung sidang.

Mereka membawa berbagai bingkisan, mulai dari makanan dalam kotak hingga permen, untuk diberikan kepada para terdakwa. Momen pertemuan singkat itu diwarnai pelukan dan cium tangan sebagai ungkapan kelegaan sekaligus kerinduan setelah proses hukum yang panjang.

Cindy (bukan nama sebenarnya), salah satu anggota keluarga terdakwa, mengungkapkan perasaannya usai sidang. Ia mengaku lega karena proses persidangan yang dijalaninya selama ini terasa melelahkan.

"Iya sebenernya saya ada rasa lega karena kan berarti sebulan lagi saya ketemu karena jujur capek banget sidang," katanya saat ditemui Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Khariq Anhar Bebas, Hakim Nilai Dakwaan Demo Agustus 2025 Tidak Jelas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Meski demikian, Cindy mengaku masih menyimpan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai, keterangan anaknya terkait dugaan tekanan saat pemeriksaan tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Hakim engga dengerin soal anak saya bilang dapet tekanan dari polisi. Anak saya dipaksa mengaku. Itu enggak dilihat ya," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ESDM akan tetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Berita Foto: Kemacetan Panjang Melanda Kolong Tol JORR Kalimalang Akibat Jalan Rusak
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemainnya Diincar MU, Chelsea Langsung Siapkan Tawaran Rp3,4 Triliun untuk Rekrut ‘Pemain Terbaik Dunia’ Milik Madrid
• 23 menit laluharianfajar
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Nilai Penelitian Dokter Tifa Penuhi Prosedural Akademis
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ketika Pemberdayaan Perempuan Berhenti di Statistik
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.