Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkapkan dinamika operasi tangkap tangan atau OTT seiring dengan berubahnya modus kejahatan kerah putih tersebut. Jika dulu para koruptor bertransaksi secara langsung, kini menggunakan skema layering atau perantara. Perubahan pola itu memunculkan kebutuhan penguatan KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya.
“Jadi, OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih. Modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face, mereka ketemu, ada serah terima secara fisik. Tapi, sekarang menggunakan layering,” kata mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian itu menjelaskan.
Dengan skema teranyar itu, KPK ”hanya” memiliki kesempatan 1x24 jam untuk dimaksimalkan pengusutan demi bisa mengungkap semua proses yang terjadi. Padahal, orang yang terjerat OTT tidak selalu ditangkap dalam posisi sedang bertransaksi. Keterlibatan mereka diketahui berdasarkan pengembangan dan barang bukti selama proses penyelidikan.
“Ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data KPK, sejak 2025 sampai awal 2026 ini, sudah ada 61 OTT yang dilakukan. Perubahan modus korupsi bisa terlihat dari OTT terbaru, pada 19 Januari lalu terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Kasus ini mengungkap adanya pemerasan dan suap dalam seleksi perangkat desa. Sudewo tidak melakukannya sendiri, tetapi melalui mantan tim suksesnya saat pilkada yang diberi nama Tim Delapan.
Dari hasil penyidikan KPK terungkap bahwa awalnya Sudewo meminta ‘upeti’ dengan iming-iming lolos seleksi jabatan perangkat desa dengan biaya Rp 165 juta-Rp 225 juta. Oleh Tim Delapan, angka tersebut digelembungkan menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta.
Berangkat dari kasus itu, KPK secara terang-terangan meminta alat sadap yang lebih canggih. Alasannya sederhana, jika DPR ingin OTT rutin digelar setiap bulan, KPK butuh dukungan anggaran dan teknologi yang memadai.
Setyo menegaskan bahwa OTT masih menjadi instrumen penting dalam membongkar praktik korupsi. Namun, ia menolak anggapan jika OTT dijadikan target semata demi pencitraan.
“OTT itu bukan target yang dipaksakan. Sangat bergantung pada informasi dan alat yang kami miliki,” ujarnya.
Keterbatasan alat sadap membuat KPK kerap kesulitan mengawasi komunikasi pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. Padahal, penyadapan menjadi salah satu senjata utama KPK untuk menangkap pelaku saat transaksi korupsi berlangsung.
“Kalau alatnya memadai dan informasinya cukup, OTT bisa dilakukan lebih rutin. Idealnya sebulan sekali,” katanya.
Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengatakan, merujuk pada ilmu tentang kejahatan atau kriminologi yang diungkapkan oleh Edwin Sutherland, korupsi masuk dalam kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih. Artinya, kejahatan dilakukan dengan cara halus, fraud, dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Pelakunya pun adalah orang yang memiliki akses kekuasaan atau memiliki posisi yang kuat secara politis, serta terpelajar.
“Karena ciri pelakunya itu secara politik dia kuat, punya akses kekuasaan, dan punya ilmu pengetahuan yang memadai, itu berdampak pada modus operandi yang sangat cepat perkembangannya,” ujarnya mengamini ucapan Setyo.
Dahulu, modus korupsi dibilang masih menggunakan cara-cara yang tradisional. Contohnya, ada serah terima langsung dengan transfer ke rekening bank. Namun, belakangan, modus itu terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menerapkan prinsip follow the money, follow the suspect.
“Dengan bisa ditelusurinya aliran dana, maka otomatis pelakunya akan cepat ditemukan. Maka, kemudian beralih suap-menyuapnya itu dilakukan secara manual. Ini pun juga sebenarnya akan ditanggulangi oleh PPATK dengan mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai, tetapi sampai sekarang belum disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Dengan modus yang semakin canggih dan berkembang karena mereka punya pengetahuan dalam sistem yang ada di pemerintahan, para pelaku korupsi pun lalu menggunakan celah hukum. Mereka menggunakan strategi perantara atau layering, yaitu tidak langsung menerima uang haram, tetapi melalui tangan orang lain. Oleh sebab itu, korupsi biasanya juga diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini kan juga cara bagi pelaku yang punya pengetahuan untuk menyamarkan asal-usul harta yang dia peroleh dari tindak pendana korupsi agar tidak mudah terlaca. Karena kan rezim dari TPPU itu follow the money, follow the suspect,” tambahnya.
Keterbatasan alat sadap membuat KPK kerap kesulitan mengawasi komunikasi pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. Padahal, penyadapan menjadi salah satu senjata utama KPK untuk menangkap pelaku saat transaksi korupsi berlangsung.
Ia sependapat dengan Setyo yang menyebut perkembangan korupsi akan sangat dinamis. Oleh sebab itu, dukungan sumber daya baik anggaran, penambahan personel, maupun peralatan sudah sesuai dengan kebutuhan. Namun, KPK tetap harus merinci tenaga yang dibutuhkan dengan keahlian seperti apa. Hal itu agar tenaga yang direkrut berkorelasi dengan perkembangan modus operandi korupsi yang pesat.
Contohnya, korupsi kerap menggunakan bahasa-bahasa sandi yang unik dan khas. KPK kemungkinan akan membutuhkan orang yang ahli bahasa asing untuk mendeteksi korupsi.
Selain itu, ahli teknologi informasi dibutuhkan karena korupsi kini menggunakan perkembangan teknologi juga. Tak kalah penting juga mereka yang benar-benar ahli dalam hal investigasi. Para ahli itu akan saling melengkapi dalam memperkuat kinerja penindakan kasus korupsi.
“Alat-alat apa yang diperlukan juga harus dirinci. Jangan sampai peralatan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang. Sebab, dalam penegakan hukum juga tetap harus mempertimbangkan perlindungan terhadap HAM,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman juga sepakat bahwa KPK butuh diperbarui menyesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang semakin canggih. Apalagi para pelaku korupsi semakin paham mencari berbagai taktik dan teknik untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Contoh-contoh modusnya adalah menggunakan perantara, nominee, dan transaksinya yang tidak menggunakan uang tunai, tetapi juga mata uang kripto. Dari sisi sistem, peralatan, dan sumber daya manusia, hal itu membutuhkan penguatan. Penguatan baik dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas pengetahuan dan skill-nya.
“KPK memang sudah lama tidak di-upgrade. Terutama setelah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 2020 yang secara besar-besaran terjadi penurunan kualitas ketika orang-orang terbaik KPK diberhentikan,” jelasnya.
Jika memang ada komitmen politik dari DPR untuk memberantas korupsi, diperlukan investasi yaitu penguatan kelembagaan KPK dengan mengembalikan independensinya. Selain itu, sumber daya pun juga perlu ditingkatkan dengan alokasi anggaran dari negara.
“Alokasi anggaran itu adanya di Komisi III dan pemerintah. Mereka punya peran penting dalam menentukan apakah pemberantasan korupsi menjadi agenda serius atau tidak,” ujarnya.
Kini, publik hanya bisa menanti keseriusan komitmen yang terucap di rapat parlemen tersebut. Harapannya, tentu agar tikus-tikus koruptor bisa dibasmi hingga ke sarangnya…




