JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Kamis (29/1/2026).
Usai diperiksa, Ishfah tidak banyak berkomentar. Ia hanya meminta pemeriksaan terhadap dirinya bisa ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
"Itu langsung (tanya) ke penyidik saja," katanya pada Kamis, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: KPK Periksa Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan."
Ini merupakan kali kedua Ishfah diperiksa dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (26/1/2026).
Seperti diketahui, KPK sata ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, Lembaga Antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Mereka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kasus yang menjerat Yaqut dan Ishfah tersebut berawal dari adanya kuota haji tambahan yang dierikan pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu kuota.
Kuota haji tambahan tersebut, yang seharusnya dimaksudkan untuk menutup panjangnya antrian di penyelenggaraan haji reguler, namun justru dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen jemaah haji khusus.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- Mantan Stafsus Yaqut
- Ishfah Abidal Aziz
- pemeriksaan Ishfah Abidal Aziz
- kasus kuota haji
- tersangka kasus kuota haji





