Jakarta (ANTARA) - Platform pembayaran digital GoPay menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk judi daring.
Senior Brand Manager GoPay Irwan Ari Wibowo mengatakan, AI dalam sistem pembayaran GoPay menganalisa transaksi penggunanya secara real-time.
"Seketika itu, (AI) langsung menganalisa apakah transaksi ini dengan pola tertentu dikirimkan ke sebuah nomor atau berasal dari sebuah nomor yang mencurigakan, yang terkait dengan hal-hal kejahatan," kata Erwin dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis.
Selain AI, GoPay membentuk satuan tugas internal yang bertugas menganalisis transaksi yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, hingga judi daring.
Perlindungan juga dimulai sejak proses pendaftaran pengguna melalui mekanisme Know Your Customer (KYC). Proses ini dilengkapi sejumlah lapisan keamanan seperti pengenalan wajah (face recognition) hingga kata sandi.
Baca juga: Kemkomdigi: Potensi kerugian akibat judi daring capai Rp1.100 triliun
“Jadi memang dari awal masuk akunnya sudah kami proteksi, pada saat transaksi kami proteksi juga, dan setelah transaksi juga ada proteksi,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, ketika sistem mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan akun atau pola transaksi yang mencurigakan, GoPay dapat langsung melakukan pemblokiran akun maupun menghentikan transaksi agar tidak diproses.
Jika temuan tersebut diperkuat dengan laporan, pihaknya juga akan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di dalam aplikasinya, GoPay turut menyediakan fitur pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan akun, nomor, maupun tautan yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi daring. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti.
"Jadi fitur-fitur itu diharapkan bisa melindungi pengguna GoPay secara spesifik dan melindungi masyarakat Indonesia secara umum," ucap Irwan.
GoPay juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital.
Baca juga: Kemkomdigi nilai perjudian daring ancaman berbahaya bagi keluarga
Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir lindungi masyarakat dari dampak judi daring
Baca juga: Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025
Senior Brand Manager GoPay Irwan Ari Wibowo mengatakan, AI dalam sistem pembayaran GoPay menganalisa transaksi penggunanya secara real-time.
"Seketika itu, (AI) langsung menganalisa apakah transaksi ini dengan pola tertentu dikirimkan ke sebuah nomor atau berasal dari sebuah nomor yang mencurigakan, yang terkait dengan hal-hal kejahatan," kata Erwin dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis.
Selain AI, GoPay membentuk satuan tugas internal yang bertugas menganalisis transaksi yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, hingga judi daring.
Perlindungan juga dimulai sejak proses pendaftaran pengguna melalui mekanisme Know Your Customer (KYC). Proses ini dilengkapi sejumlah lapisan keamanan seperti pengenalan wajah (face recognition) hingga kata sandi.
Baca juga: Kemkomdigi: Potensi kerugian akibat judi daring capai Rp1.100 triliun
“Jadi memang dari awal masuk akunnya sudah kami proteksi, pada saat transaksi kami proteksi juga, dan setelah transaksi juga ada proteksi,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, ketika sistem mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan akun atau pola transaksi yang mencurigakan, GoPay dapat langsung melakukan pemblokiran akun maupun menghentikan transaksi agar tidak diproses.
Jika temuan tersebut diperkuat dengan laporan, pihaknya juga akan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di dalam aplikasinya, GoPay turut menyediakan fitur pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan akun, nomor, maupun tautan yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi daring. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti.
"Jadi fitur-fitur itu diharapkan bisa melindungi pengguna GoPay secara spesifik dan melindungi masyarakat Indonesia secara umum," ucap Irwan.
GoPay juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital.
Baca juga: Kemkomdigi nilai perjudian daring ancaman berbahaya bagi keluarga
Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir lindungi masyarakat dari dampak judi daring
Baca juga: Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3010346/original/016070500_1577860835-20200101-Banjir-Kawasan-Grogol-6.jpg)


