Perkembangan media sosial telah menghadirkan ruang interaksi baru yang turut memengaruhi relasi suami istri. Komunikasi yang sebelumnya terbatas secara fisik kini dapat berlangsung secara intens melalui pesan singkat, komentar, atau fitur percakapan pribadi.
Dalam konteks perkawinan, ruang digital ini tidak jarang menjadi sumber konflik, terutama ketika interaksi tersebut melampaui batas kewajaran dan mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perselingkuhan bukan selalu berbentuk hubungan fisik. Kedekatan emosional yang terbangun melalui media sosial dapat memicu rasa cemburu, ketidakpercayaan, hingga pertengkaran berkepanjangan, yang pada akhirnya mengancam keutuhan perkawinan.
Alasan Perceraian dalam Perspektif Hukum PerkawinanDalam sistem hukum perkawinan Indonesia, perceraian pada dasarnya tidak dipandang sebagai pilihan yang mudah. Hukum menempatkan perceraian sebagai jalan terakhir, yang hanya dapat ditempuh apabila terdapat alasan yang cukup bahwa suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai pasangan.
Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata mengatur prosedur perceraian, tetapi juga berupaya menjaga keutuhan dan tujuan perkawinan itu sendiri.
Untuk menilai apakah suatu rumah tangga masih dapat dipertahankan, hukum memberikan sejumlah parameter yang dapat dijadikan alasan perceraian.
Alasan-alasan tersebut pada umumnya berkaitan dengan perbuatan atau keadaan yang secara nyata mengganggu keharmonisan rumah tangga, seperti perselingkuhan, ketergantungan pada alkohol atau perjudian, penelantaran dalam jangka waktu tertentu, hingga tindakan kekerasan yang membahayakan pasangan.
Selain itu, hukum juga mempertimbangkan kondisi-kondisi yang membuat salah satu pihak tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai suami atau istri, misalnya karena dijatuhi pidana penjara dalam waktu lama atau mengalami kondisi kesehatan tertentu. Bahkan, perbedaan keyakinan yang berujung pada ketidakrukunan rumah tangga turut dipandang sebagai faktor yang dapat mengakhiri ikatan perkawinan.
Namun, yang menarik untuk dicermati adalah bahwa sebagian besar alasan perceraian tersebut bermuara pada satu hal yang sama, yakni rusaknya relasi dan hilangnya keharmonisan antara suami dan istri. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menilai ada atau tidaknya perbuatan tertentu, tetapi juga menilai dampak perbuatan tersebut terhadap keberlangsungan kehidupan rumah tangga.
Dalam konteks perselingkuhan di media sosial, kerangka alasan perceraian ini menunjukkan bahwa hukum sebenarnya cukup adaptif. Meskipun perselingkuhan digital tidak disebutkan secara eksplisit, interaksi yang melanggar kesetiaan dan memicu pertengkaran terus-menerus dapat dinilai sebagai kondisi yang membuat tujuan perkawinan tidak lagi tercapai. Dengan demikian, fokus hukum tetap pada substansi persoalan, bukan semata pada bentuk perbuatannya.
Ketika Chat Mesra Tak Otomatis jadi Tindak PidanaDi era media sosial, batas kesetiaan dalam perkawinan sering kali diuji bukan di dunia nyata, melainkan di layar ponsel. Pesan singkat, emoji, dan percakapan privat di aplikasi, seperti WhatsApp, kerap memicu konflik rumah tangga. Pertanyaannya: Apakah perilaku semacam ini bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinaan?
Secara moral dan etika, banyak orang sepakat bahwa mengirim pesan mesra kepada pihak lain di luar pasangan sah merupakan bentuk pengkhianatan. Namun, hukum pidana bekerja dengan ukuran yang berbeda. Ia tidak menilai perasaan, tetapi menilai perbuatan yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam hukum pidana Indonesia, istilah “perselingkuhan” sejatinya tidak dikenal secara eksplisit. Yang diatur adalah perzinaan (overspel). Baik dalam Pasal 284 KUHP lama maupun Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, inti dari perzinaan tetap sama, yakni adanya persetubuhan antara seseorang dengan orang yang bukan pasangan sahnya.
Artinya, komunikasi mesra melalui media sosial—betapa pun intens dan emosional—belum memenuhi unsur tindak pidana perzinaan apabila tidak disertai dengan hubungan badan. Pandangan ini sejalan dengan penjelasan klasik R. Soesilo yang menegaskan bahwa zina mensyaratkan adanya persetubuhan yang dilakukan secara suka sama suka.
Selain itu, perzinaan merupakan delik aduan absolut. Negara tidak akan serta-merta menindak tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang sah. Bahkan, pengaduan tersebut tidak dapat “dibagi”: jika salah satu pihak dilaporkan, pihak yang turut melakukan perzinaan juga harus ikut diproses.
Dalam praktik peradilan, komunikasi digital memang kerap muncul dalam pembuktian perkara perzinaan. Salah satu contohnya dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 15/Pid.B/2013/PN.Klt, di mana percakapan melalui alat komunikasi menjadi rangkaian peristiwa sebelum terjadinya perzinaan secara fisik. Namun, penting dicatat, chat hanya berfungsi sebagai bukti pendukung, bukan bukti utama adanya zina.
Di titik inilah kerap terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Bukti chat mesra sering dianggap cukup untuk mempidanakan pasangan. Padahal, dalam konteks hukum pidana, bukti tersebut baru relevan jika dapat dihubungkan dengan peristiwa persetubuhan yang nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.
Meski demikian, bukan berarti perilaku tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum sama sekali. Dalam ranah hukum perkawinan, pesan mesra dengan pihak lain bisa menjadi pemicu rusaknya rumah tangga.
Jika komunikasi tersebut menimbulkan pertengkaran terus-menerus dan menghilangkan harapan hidup rukun, kondisi ini dapat dijadikan alasan perceraian, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Pada akhirnya, media sosial memang dapat menjadi pintu masuk persoalan serius dalam perkawinan. Namun, menyikapinya secara hukum membutuhkan pemahaman yang jernih agar emosi tidak mendahului logika hukum. Dalam konteks ini, hukum bukan alat pembalasan, melainkan sarana untuk menjaga ketertiban dan keadilan secara proporsional.
Perselingkuhan Digital dalam Kerangka Hukum PerkawinanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur perselingkuhan, apalagi yang terjadi melalui media sosial. Namun, Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan.
Kemudian, ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menyebutkan bahwa perceraian dapat diajukan apabila terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Dengan demikian, fokus hukum perkawinan bukan semata pada bentuk perbuatan, melainkan pada dampaknya terhadap kelangsungan rumah tangga.
Pembuktian dan Peran Alat Bukti DigitalDalam perkara perceraian, pembuktian memegang peranan penting. Percakapan digital, tangkapan layar pesan, atau rekam jejak interaksi di media sosial kerap diajukan sebagai alat bukti. Sepanjang alat bukti tersebut diperoleh secara sah dan relevan dengan perkara, hakim dapat mempertimbangkannya sebagai bagian dari fakta persidangan.
Dalam praktik peradilan agama, misalnya, terdapat putusan yang mengabulkan gugatan cerai karena terbukti adanya komunikasi intens dan hubungan emosional antara salah satu pihak dengan orang lain melalui media sosial. Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan pertengkaran terus-menerus dan hilangnya kepercayaan, sehingga tujuan perkawinan tidak lagi dapat dicapai.
Yurisprudensi semacam ini menunjukkan bahwa meskipun perselingkuhan digital tidak diatur secara eksplisit, pengadilan tetap menggunakan pendekatan substantif dengan menilai akibat nyata dari perbuatan tersebut terhadap rumah tangga.
Batasan Penilaian Hakim dalam Perselingkuhan DigitalMeski demikian, tidak setiap interaksi di media sosial dapat langsung dikualifikasikan sebagai perselingkuhan. Hakim tetap dituntut untuk bersikap objektif dan berhati-hati. Komunikasi biasa tanpa muatan emosional atau niat melanggar kesetiaan perkawinan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar perceraian.
Oleh karena itu, penilaian hukum harus mempertimbangkan intensitas komunikasi, konteks hubungan, dan dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga. Pendekatan ini penting agar hukum tidak terjebak pada moral panic terhadap media sosial, tetapi tetap berpegang pada asas keadilan dan kepastian hukum.
Perselingkuhan di media sosial mencerminkan tantangan baru dalam hukum perkawinan di era digital. Meskipun belum diatur secara eksplisit, hukum perkawinan Indonesia masih memiliki ruang untuk merespons fenomena ini melalui penafsiran terhadap alasan perceraian yang telah ada.
Bagi aparat penegak hukum, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perlindungan terhadap nilai-nilai dasar perkawinan. Sementara bagi pasangan suami istri, fenomena ini menjadi pengingat bahwa kesetiaan tidak hanya diuji dalam ruang fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang semakin tak berbatas.





