Jakarta: Dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan lahan, sejumlah surat tanah lama tidak lagi berlaku mulai 2026. Kini surat tanah lama wajib meningkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi berbasis elektronik. Langkah ini dilakukan untuk menekan sengketa lahan, praktik mafia tanah, serta transaksi jual beli ilegal.
Kebijakan sertifikat tanah elektronik dihadirkan bukan hanya menyangkut digitalisasi dokumen melainkan juga penataan ulang data agraria secara menyeluruh agar lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diverifikasi dalam satu sistem nasional.
Pemerintah menilai dokumen pertanahan berbentuk kertas rentan hilang, rusak, hingga dipalsukan. Sertifikat elektronik ditetapkan sebagai standar baru administrasi pertanahan guna meningkatkan keamanan dan akurasi data kepemilikan,
Melansir Medcom.id, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengandalkan surat tanah tradisional sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen lama hanya berfungsi sebagai petunjuk awal, bukan sertifikat hak tanah yang diakui negara. Sehingga pemilik tanah perlu mengecek legalitas dan kelengkapan dokumen pertanahan agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Daftar surat tanah yang tak berlaku pada 2026 Berikut deretan jenis-jenis surat tanah lama yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama dan perlu ditingkatkan jadi sertifikat resmi: 1. Girik, Petok A, Petok D, dan Letter C Dokumen peninggalan administrasi lama ini hanya mencatat penguasaan atau pembayaran lahan, bukan bukti hak milik yang sah. Mulai 2026, dokumen tersebut wajib ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi yang kemudian dialihkan ke bentuk elektronik. 2. Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa SKT selama ini berfungsi sebagai pengenalan atau keterangan lahan di tingkat desa. Namun mulai 2026, dokumen ini tidak dapat digunakan sebagai dasar transaksi atau pengajuan hak tanpa disertai sertifikat tanah elektronik.
Baca Juga :
Lengkap! Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah(Ilustrasi. Foto: Freepik) 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) Meski kerap digunakan dalam proses waris atau jual beli, SKRT tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Kebijakan terbaru mewajibkan dokumen ini dikonversi menjadi sertifikat tanah yang terdaftar secara resmi. 4. Akta Jual Beli (AJB) Lama yang Belum Didaftarkan AJB yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan. Pemilik tanah wajib mendaftarkannya agar dapat memperoleh sertifikat elektronik. 5. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) SKPT bersifat sementara dan hanya menunjukkan penguasaan lahan. Mulai 2026, dokumen ini tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa peningkatan status menjadi sertifikat tanah elektronik. Surat tak berlaku, apakah hak tanah ikut hilang? Pemilik tanah yang masih memegang dokumen lama tidak serta-merta kehilangan hak atas lahannya. Hak kepemilikan tetap ada selama dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif. Namun, tanpa sertifikat resmi yang terdaftar hak tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat segera meningkatkan status dokumen pertanahan yang dimiliki. Penerapan sertifikat elektronik menjadi bagian dari modernisasi sistem pertanahan nasional untuk menjamin keamanan hak, mempermudah transaksi, serta meningkatkan keakuratan data. Penundaan pengurusan dokumen berisiko menghambat proses jual beli, pewarisan, hingga pengajuan pembiayaan perbankan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)



