Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Agustus, Dua Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Majelis hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca Juga :
Sidang Kerusuhan Demo Agustus, Bripda Ramadhan Ngaku Dipukuli Massa

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Saptono di ruang sidang.

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana satu tahun penjara.

Baca Juga :
Eksepsi Dikabulkan, Khariq Anhar Dibebaskan di Kasus Demo Agustus

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duta Kranji Bekasi Kembali Dilanda Banjir, Tinggi Air Capai 80 Cm
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Draf Aturan Pembangkit Nuklir RI Sudah di Meja Presiden Prabowo!
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bak Langit dan Bumi, Persib Bandung Bisa Saja Dikejutkan Persis Solo
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Aparat yang Aniaya Pedagang Es Kue Bisa Dijerat Pidana
• 13 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.