JAKARTA – Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Majelis hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Saptono di ruang sidang.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana satu tahun penjara.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2F636fcb6d550ba83a5f585868552ddcb1-20260127RAM_Pedangan_Es_Kue_II.jpeg)