Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan alasan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza tetap dipakai hingga saat ini, meski penyewaannya dianggap perbuatan melawan hukum.

Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI Hasby Ashidiqi menyinggung sebuah klausul dalam perjanjian penyewaan yang diteken pihak Kerry dengan pihak Pertamina, yang saat itu diwakilkan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, yang kini sudah menjadi terdakwa di berkas perkara terpisah.

Sementara, mewakili Kerry adalah Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

“Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Pak Hanung dan Pak Gading, ada satu klausul, Yang Mulia, bahwa ada minimum throughput,” ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Temuan BPK: Sewa Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Bukan Kebutuhan Mendesak

Saat perjanjian sewa diteken pada 2014, angka throughput fee ini adalah 288.000 kiloliter.

Kemudian, pada 2018, perjanjian ini diadendum menjadi 320.000 kiloliter.

Angka ini merujuk pada jumlah BBM yang dimasukkan dan disimpan di terminal. Kapasitas OTM adalah 288.000 kiloliter. Kemudian, itu diadendum di 2018 jadi 320.000.

“Ada aturan dalam kontrak itu, dipakai atau tidak dipakai, Pertamina atau Patra Niaga tetap harus membayar sebesar 288.000 kiloliter itu,” ujar Hasby.

Mau terminal itu diisi penuh atau tidak, Pertamina diharuskan membayar sesuai dengan perjanjian, yaitu 288.000 kiloliter dan 320.000 kiloliter.

BPK mengambil kesimpulan, terminal BBM itu hingga kini masih harus dipakai karena perjanjian masih mengikat.

Jika tidak digunakan, Pertamina akan terus merugi.

Baca juga: BPK: Sewa Terminal BBM Merak Terjadi karena Terdakwa Balas Budi ke Riza Chalid

“Jadi, kalau Pertamina enggak pakai, terus enggak bayar, menurut kami malah menambah kerugian, kan gitu. Makanya, harus dipakai,” lanjut dia.

Dalam investigasinya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyewaan terminal BBM milik Kerry.

Mulai dari penyewaan ini berasal dari permintaan Mohamad Riza Chalid, bukan murni kebutuhan Pertamina, hingga proses penawarannya yang juga bermasalah dan tidak sesuai aturan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan perhitungan BPK, penyewaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854, atau Rp 2,9 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiba di KPK, Eks Menag Yaguq Mengaku Diperiksa Untuk Gus Alex
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kaesang Tolak Laporan ABS, DPP PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Spesifikasi Bonanza, Pesawat TNI AL yang Kecelakaan di Bandara Juanda
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Klasemen Proliga 2026, Putri: Bikin Repot Gresik Phonska Plus Indonesia, Yolla Yuliana Cs Berhasil Curi Satu Poin
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Bailey di Bireuen Aceh, Bisa Langsung Dilalui Warga
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.