Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada 21 terdakwa kasus demon berujung rusuh DPR pada akhir Agustus 2025.
Para terdakwa tersebut diadili karena melawan aparat saat bertugas saat demo.
21 terdakwa tersebut adalah:
Eka Julian Syah Putra
M Taufik Efendi
Deden Hanafi
Fahriyansah
Afri Koes Aryanto
Muhammad Tegar Prasetya
Robi Bagus Triyatmojo
Fajar Adi Setiawan
Riezal Masyudha
Ruby Akmal Azizi
Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
Wildan Ilham Agustian
Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER
Imanu Bahari Solehat alias Ari
Muhammad Rasya Nur Falah
Naufal Fajar Pratama
Ananda Aziz Nur Rizqi
Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
Salman Alfarisi
Majelis Hakim menilai, para terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara itu tidak perlu dilakukan karena vonis pidana pengawasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I-terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Kamis (29/1).
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat yaitu syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.
Over Kapasitas Lapas Jadi PertimbanganAdapun dalam pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan karena faktor mencegah over kapasitas di penjara.
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” jelas Hakim.
Usai Majelis Hakim mengetuk palu, suasana ruang sidang berubah haru dari sebelumnya tegang. Para keluarga terdakwa terharu atas vonis tersebut. Para terdakwa pun usai persidangan langsung memeluk keluarganya.




