Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan sampai penerimaan gratifikasi di Kota Madiun. Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun digeledah penyidik pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.
Baca Juga :
KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Pemerasan Walkot Madiun"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," ucap Budi.
Baca Juga :
Maidi Peras dan Minta Gratifikasi ke Kontraktor Sampai 6 Persen dari Nilai ProyekTiga orang jadi tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Can)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F29%2F57827bb9fcabdec52d25b58647c17786-20260129TOK1.jpg)