Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Eks Dirut Pertamina Nicke Dihadirkan di Persidangan

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kerugian yang terjadi pada Pertamina merupakan penyebab dari keadaan memaksa pada masa pandemi Covid-19.

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Eks Dirut Pertamina Nicke Dihadirkan di Persidangan

IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto meminta mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dihadirkan ke persidangannya.

Hal itu disampaikan Hari dalam persidangan, Kamis (29/1/2026). Selain Ahok, Hari turut meminta mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati juga turut dihadirkan. Hari menilai keduanya mengetahui persis proses pembelian LNG pada Pertamina.

Baca Juga:
Bantah Ada Intervensi Riza Chalid, Ahok: Sekuat Apa sih Beliau? 

"Tadi juga tahu bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Hari juga menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada Pertamina merupakan penyebab dari keadaan memaksa pada masa pandemi Covid-19. Kehadiran Ahok dan Nicke pun diyakini bisa mengklarifikasi hal ini.

Baca Juga:
Sidang Tata Kelola Minyak, Ahok: Kalau Saya bukan Teman Presiden, Tak Mungkin Saya Komut Pertamina

"Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam Covid-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu," kata dia.

Baca Juga:
Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Tegaskan Tak Ada BBM Oplosan

Dalam kesempatan yang sama, Hari mengingatkan koleganya yang bekerja di Pertamina untuk lebih berhati-hati. Hal ini untuk menghindari adanya perkara hukum sebagaimana yang menimpa dirinya.

"Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya: berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas ( LNG ) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Dua orang itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nilai TKA Bisa Digunakan untuk Daftar SPMB 2026, Bagaimana dengan Prestasi Nonakademik?
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Atasi Banjir Cempaka Putih, DKI Bangun Empat Rumah Pompa Baru
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
“Belajar di Lantai, Tapi Mimpi Harus Setinggi Langit” Kisah Ibu Inspiratif PNM
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
PP Fatayat NU Dukung Polri di Bawah Presiden: Independensi Harus Dijaga
• 20 jam laludetik.com
thumb
Menko Yusril Respons Kasus TNI-Polri Tuduh Kakek Pedagang Es Gabus hingga Dugaan Aniaya
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.