Ada Langkah Luar Biasa, ESDM Jelaskan Proses Pencabutan Izin Agincourt

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pencabutan izin usaha PT Agincourt Resource masih diproses oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Belakangan, Satgas PHK mencabut izin usaha Agincourt bersama 27 perusahaan lainnya. Pencabutan izin itu dilakukan karena perusahaan disinyalir melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae pun mengaku tak tahu secara detail mekanisme pencabutan izin usaha Agincourt. Dia mengatakan, belum mengetahui perkembangan pencabutan konsesi Agincourt yang akan dialihkan kepada BUMN baru, yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"Itu saya sudah diberitahu, tapi belum konfirmasi mengenai kemajuannya karena masih dibicarakan di PKH itu," tutur Jeffri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dia lantas menjelaskan aturan yang ideal dalam pencabutan izin usaha atau konsesi tambang. Menurutnya, pencabutan izin usaha itu tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Jeffri mengatakan, pemegang izin usaha seharusnya diberikan waktu 180 hari sebagai peringatan sebelum haknya benar-benar dicabut.

"Kalau mau dijatuhkan sanksi, aturannya itu ada 180 hari peringatan. Nah, tapi ini kan ditangani di [Satgas] PKH. Jadi ada pertimbangan yang sifatnya mungkin extraordinary sehingga diputuskan di PKH dengan mekanisme yang teman-teman sudah baca," jelas Jeffri.

Dia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum Kementerian ESDM belum menerima laporan resmi atau dokumen dari Satgas PKH ihwal pencabutan izin usaha Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara itu.

"Masih dalam proses pembahasan ya. Masih dalam proses pembahasan terus. Kita komunikasi terus," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait nasib pengelolaan tambang emas di Martabe. Pembahasan itu nantinya juga terkait dengan masuknya Perminas yang diwacanakan akan mengambil alih konsesi Agincourt di tambang emas Martabe.

"Nanti masih dalam pembahasan. Perminas disiapkan, diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis seperti tanah jarang. Juga beberapa komoditas strategis lainnya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1/2026).

Pernyataan Bahlil itu dilontarkan usai menggelar rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil mengatakan dalam rapat, Prabowo menekankan terkait pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minerba.

"Harus memperhatikan kepentingan negara. Dalam konteks, kita mediasi agar pengelolaan menghasilkan penghasilan negara dengan baik. Presiden ke kami agar mencari formulasi yang tepat. Semua dikelola dengan baik untuk kesejahteraan negara kita," ujar Bahlil.

Baca Juga

  • ESDM Masih Kaji Izin Tambang untuk Perminas Kelola Konsesi Agincourt
  • Bukan Antam, Perminas Bakal Ambil Alih Konsesi Agincourt Resources
  • Kata Bahlil soal Perminas Ambil Alih Konsesi Agincourt Resources

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru SD Yang Dipolisikan Usai Nasihati Murid Minta Maaf: Niatan Saya untuk Kebaikan Anak
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kejati Jakarta Buka Opsi Persidangan
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Trump Disebut Pertimbangkan Serangan Militer untuk Dorong Perubahan Rezim Iran
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Aksi teman kumparan Padel Club Main Bareng Edisi kumparan 9th Anniversary
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
SATU Gelar Pelatihan SDM Intensif untuk Mengejar Target Kinerja
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.