Purbaya Rombak Posisi Strategis Pegawai Bea Cukai

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudesadewa mengambil langkah drastis untuk membenahi Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demi memenuhi target penerimaan negara, Purbaya melakukan perombakan besar-besaran dan melantik 36 pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dari 36 pejabat yang dilantik, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 31 orang. Sisanya terdiri dari 3 pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 1 pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan 1 pejabat Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dalam sambutannya, Purbaya memberikan ultimatum keras. Ia tidak segan-segan merombak ulang jika pejabat yang baru dilantik tidak bekerja dengan benar.

"Ke depan kita tidak boleh main-main lagi. Anda di posisi yang baru akan dimonitor dengan ketat. Kalau ada hal yang mengecewakan, yang main-main lagi, saya akan atur ulang lagi," tegas Purbaya.
  Baca juga:
Purbaya Lantik 36 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Paling Banyak Bea Cukai
Keseriusan Purbaya tak berhenti pada rotasi. Ia bahkan mengancam akan membekukan fungsi Bea Cukai dan mengalihkannya ke perusahaan survei swasta asal Swiss, SGS, jika kinerja institusi tersebut tidak membaik tahun ini. Ancaman pencopotan juga dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama.

Rotasi Jabatan Jadi Sorotan

Langkah agresif Menkeu Purbaya menuai respons dari pengamat perpajakan, Ronny Bako. Ia mengingatkan agar rotasi jabatan tetap mematuhi prosedur perundang-undangan dan sistem manajemen talenta yang berlaku.

"Itu memang hak prerogatif Menteri Keuangan. Tapi ada manajemen talenta yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aturan Undang-Undang ASN. Apakah sistem itu digunakan? Jangan sampai main ganti begitu saja seperti cerita 1001 malam," kritik Ronny.

Ronny menekankan pentingnya keterlibatan Tim Penilai Akhir (TPA) Presiden untuk pejabat tingkat Eselon I dan II agar tidak menimbulkan kesan ketidakpercayaan antar-lembaga atau pelanggaran sistem meritokrasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Virus Nipah Muncul di India, KBRI New Delhi Beri Imbauan: Kupas Buah Menyeluruh
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Senilai Rp592,19 Juta untuk 6.257 PPKS, Lanjutkan Program hingga 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Naik, Dolar Melemah: Ada Apa di Balik Sentimen Pasar?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Akan Gelar Pertemuan Lanjutan dengan MSCI Senin (2/2), Kejar Kepastian Rebalancing
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Meluncur di Kuartal I-2026
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.