Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda lelang ratusan ribu ton stockpile bauksit hasil sitaan dari aktivitas tambang ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan penundaan tersebut terjadi lantaran belum adanya penawaran yang memenuhi persyaratan. "Kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Nggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi," kata Jeffri di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Meski begitu, ia mengakui bahwa sejatinya sempat ada satu calon peserta yang berminat. Namun prosesnya terhambat karena keterbatasan waktu penyetoran dokumen.
"Hari Jumat waktu habis bank nggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan. Kita akan release lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya," kata Jeffri.
Sebelumnya, Jeffri mengatakan stockpile tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.
Adapun dasar hukum lelang stockpile telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Revisi PP 39. Kita terinspirasi dari pihak bea cukai itu yang barang-barang segala bentuk itu kan bisa juga menjadi penerimaan negara," kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, dikutip Senin (15/12/2025).
Adapun stockpile bauksit yang akan dilelang berlokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan jumlah sekitar 45 titik stockpile. Secara volume totalnya mencapai 600 ribu ton dan masih berpotensi bertambah.
Sebelumnya, pengumuman lelang dilakukan pada 15 Desember 2025 melalui situs resmi lelang.go.id. Sementara itu, penutupan penawaran direncanakan sekitar tanggal 22 Desember 2025.
Jeffri mengatakan dari hasil lelang tersebut, pemerintah memperkirakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai di atas Rp 200 miliar. "Kemarin kita lapor ke Kemenkeu, Rp 200 miliar, wah Rp 200 miliar sangat berarti sekarang. Terus kita hitung-hitung itu harganya bisa lebih di atas Rp 200 miliar," ujarnya.
Selain bauksit, Ditjen Gakkum ESDM juga menyiapkan langkah serupa untuk komoditas lain. Misalnya seperti nikel dan batu bara, yang nantinya akan dilelang secara bertahap setelah mekanisme berjalan.
"Ini satu pecah telur dulu. Kalau udah pecah telur, nanti akan ngikutin yang lain," kata dia.
(pgr/pgr)




