Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses lelang ulang barang sitaan berupa bauksit sebanyak lebih dari 629 ribu metrik ton kembali digelar dalam waktu dekat. Langkah ini menyusul tertundanya lelang sebelumnya yang minim peminat dan terkendala syarat administrasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa pada lelang terakhir sebenarnya ada pihak yang sudah mengajukan penawaran. Namun proses itu batal dilanjutkan karena kewajiban penyetoran RTBG tidak dapat dipenuhi sebelum batas waktu.
“Sudah ada satu penawar. Tapi karena harus menyetor RTBG, Jumat sore bank sudah tutup, sehingga tidak bisa dilanjutkan dan terpaksa mundur ke tahun depan,” jelas Jeffri dalam keterangan yang dikutip, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, lelang ulang sedang dalam tahap finalisasi pemenuhan syarat administrasi.
“Sekarang lagi proses melengkapi persyaratannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami rilis ulang,” ujarnya.
Jeffri memperkirakan pelaksanaan lelang ulang tidak akan lama lagi.
“Kemungkinan besar bulan depan. Bulan ini kami fokus menutup laporan Januari,” tambahnya.
Lelang ini merupakan tindak lanjut mandat Pasal 199J PP No. 39 Tahun 2025, yang mengatur bahwa setiap temuan stok mineral mulai dari bauksit, batu bara, nikel hingga komoditas lain dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Seluruh hasil penjualannya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya (16/12/2025), Jeffri menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Setiap stockpile ilegal yang ditemukan akan kami tindak. Setelah ditetapkan sebagai barang negara, langsung kami lelang untuk menambah PNBP,” terangnya.
Kementerian ESDM optimistis kontribusi PNBP tahun 2025 mampu mendekati target APBN sebesar Rp 254 triliun.
Jeffri bahkan menyebut lelang bauksit ini menjadi momentum positif bagi negara.
“Ini kado akhir tahun yang sangat berarti. Dari lelang bauksit saja, potensi penerimaan negara bisa lebih dari Rp 200 miliar,” ungkapnya.
Ditjen Gakkum menilai mekanisme lelang terbuka seperti ini menjadi bukti penguatan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi.
“Prosesnya fair dan bisa diikuti semua pihak yang memenuhi kualifikasi. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut serta,” tutup Jeffri.
Editor: Redaktur TVRINews





