11 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia terkait Penyelundupan Pasir Timah dari Babel

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyelidiki kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moch. Irhamni menyebut kasus itu bermula dari penangkapan 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri Kamis (29/1) siang ini.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

"Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni di Batam, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, setiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB siang tadi, kesebelas ABK tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Ibu Budi Sudah Minta Maaf kepada Orang Tua Murid, Laporan Polisi Tetap Lanjut

Kapal tersebut memuat 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa ke Malaysia.

Saat tiba di Malaysia, kapal berbendera Indonesia itu diamankan APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

BACA JUGA: Dokter di Batam Dibilang Kena Santet oleh Pelaku Hipnotis, Ini yang Terjadi

Brigjen Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, termasuk siapa pemiliknya, dan sudah berapa banyak pasir yang diselundupkan.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami bagaimana kapal tersebut bisa lolos sampai ke Malaysia membawa pasir timah dari Bangka Belitung.

"Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini," katanya.

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Imam Riyadi mengatakan kesebelas ABK tersebut sempat menjalani penahanan selama tiga bulan di Depot Imigreseen Malaysia karena pelanggaran Keimigrasian.

Terkait kasus penyelundupan pasir timah langsung dikoordinasikan oleh KJRI Johor Bahru ke Mabes Polri untuk ditangani.

"Makanya pada pemulangan ini, Bareskrim Polri langsung mendampingi. Karena ada 11 pelaku penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang dideportasi," ujarnya.

Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, 11 ABK asal Kepri itu ditangkap APMM karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia sebanyak 7,5 ton.

Inisial para ABK tersebut yakni MTA (usia 23 tahun); LOM (24); RH (23); Z (50); A (41); B (47). Kemudian, H (53); S (29); J (39); Za (44); dan I (52).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dubes UEA Temui Jokowi di Solo, Bahas Persahabatan dan Kerja Sama Kesehatan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Nasib Chiki Fawzi Jadi Korban PHP: Dipulangkan, Dipanggil Lagi, Kini Beneran Dibatalkan Jadi Petugas Haji
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Ford Ekspansi Jaringan di Indonesia, Buka Dealer di PIK 2
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Cecar Eks Stafsus Menag Gus Alex soal Kerugian Keuangan Negara Kasus Kuota Haji
• 16 jam lalukompas.com
thumb
“Reshuffle” Kabinet Prabowo Lebih Sarat Konsolidasi Kekuasaan, Harapan Kabinet Zaken Makin Jauh
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.